Jaksa Pakai Ahli Unpatti Perkuat Bukti Korupsi PLTG
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejati Maluku akan memakai ahli hukum dari Unpatti untuk memperkuat bukti dugaan korupsi pembelian lahan 48. 645,50 hektar di Desa Sawa, Kabupaten Buru tahun 2016 oleh PLN Wilayah Maluku Maluku Utara.
Lahan yang dibeli oleh PLN dari pengusaha Ferry Tanaya itu, untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) 10 megawatt.
Pemeriksaan terhadap saksi ahli hukum dilakukan, sebelum penyidik meminta audit kerugian negara ke BPKP Maluku.
“Jadi sebelum dilakukan permintaan audit ke BPKP Perwakilan Maluku, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Fakultas Hukum Unpatti,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku Samy Sapulette yang dikonfirmasi Siwalima, Rabu (11/9).
Namun Sapulette enggan menyebutkan identitas ahli hukum yang akan diperiksa, dengan alasan kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Soal Sanksi ke Kapolres Buru, Kapolda Ngaku Sudah Beri TeguranSebelumnya penyidik memeriksa Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kanwil BPN Maluku, Oktovianus Alfons sebagai saksi ahli, Jumat (30/8).
Naik Penyidikan
Status hukum kasus ini dinaikan ke tahap penyidikan sejak akhir Juni 2019, setelah dalam penyelidikan, penyidik Kejati Maluku menemukan buktibukti kuat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Lahan seluas 48.645, 50 hektar itu, dibeli oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara dari pengusaha Ferry Tanaya untuk pembangunan PLTG 10 megawatt.
Sesuai NJOP, lahan milik Ferry Tanaya itu hanya sebesar Rp 36.000 per meter2. Namun jaksa menemukan bukti, dugaan kongkalikong dengan pihak PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang saat itu dipimpin Didik Sumardi, sehingga harganya dimark up menjadi Rp 131.600 meter2.
“Jika transaksi antara Ferry Tanaya dan PT PLN didasarkan pada NJOP, nilai lahan yang harus dibayar PLN hanya sebesar Rp.1.751.238.000. Namun NJOP diabaikan,” kata sumber di Kejati Maluku.
PLN menggelontorkan Rp.6.401.813.600 sesuai kesepakatan dengan Ferry Tanaya, sehingga diduga negara dirugikan sebesar Rp 4. 650.575.600.
Namun pihak PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku mengatakan, tidak ada masalah dalam pembelian lahan pembangunan PLTG di Namlea.
Menurut Asisten Manager Komunikasi PT PLN UIP Maluku, Abdul Azis Laadjila, , transaksi pembelian lahan tersebut sudah sesuai dengan NJOP. (S-49)
Tinggalkan Balasan