AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku masih mendalami laporan dugaan suap eks Kacabjari Saparua, Leonard Tuanakotta dalam kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2015-2017.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette belum bisa memastikan ada dugaan suap dalam kasus tersebut. Pasalnya, pihaknya masih meminta klarifikasi sejumlah pihak.

“Laporannya masih dalam proses klarifikasi terhadap pihak terkait,” ujar Sapulette Selasa (3/11).

Sebelumnya kata Sapulette pihak­nya sudah melakukan klarifikasi terhadap Raja Porto Marthen Nan­lohy tiga minggu yang lalu. Selain Nanlohy, jaksa juga telah memeriksa Camat Saparua, Agus Pattiasina, pelapor Pendeta Z.J Tetelepta serta bendahara Negeri Porto, Kecamatan Sa­­parua, Kabupaten Maluku Tengah.

Sapulette yang dikonfirmasi pe­me­riksaan tersebut membenarkan­nya. Sapulette mengakui, Raja Porto diperiksa untuk mengklarifikasi adanya dugaan suap dalam kasus ADD dan DD Negeri Porto.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tawiri Tewaskan Pegawai Kantor Pos

“Iya untuk klarifikasi,” jelas Sapulette kepada wartawan, Senin (12/10).

Pemeriksaan kepada Nanlohy dan saksi lainnya, itu dilakukan di Kantor Kejati Maluku dari pukul 01.00 hingga pukul 19.00 Wit.  Dia dicecar puluhan pertanyaan.

Sapulette menjelaskan pemerik­saan terhadap Nanlohy merupakan klarifikasi dari dugaan yang dila­porkan. Namun dia tidak membe­berkan apa saja yang ditanyakan kepada Nanlohy tersebut.

Sementara itu, Nanlohy membe­narkan dirinya diperiksa bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Man­tan Camat Saparua Agus Patti­sina, Pendeta Z.J Tetelepta, dan Bendahara Negeri Porto yang sekarang.

“Saya tunjukan koran ke jaksa. Tetap saya bantah melakukan suap,” kata Nanlohy.

Dia mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan dari jaksa, terkait dana desa dan dugaan suap. Namun, dia membantah uang yang diberikan kepada Eks Kacabjari Saparua seba­gai suap.

Dia juga menuntut nama baiknya dibersihkan atas laporan dugaan suap tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tuanakotta dilaporkan ke Kejati Maluku oleh Pdt ZJ Tetelepta de­ngan tuduhan menerima suap sebesar Rp 159 juta dari Nanglohy.

Eks Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua, Leonard Tuanakotta membantah menerima suap dari Raja Porto, Kecamatan Saparua, Kabupa­ten Malteng, Marthen Nanlohy dalam penanganan kasus korupsi  ADD dan DD tahun 2015-2017.

“Kalau saya dipanggil untuk di­periksa di Kejati, saya siap,” tandas Tuanakotta saat menghubungi Siwalima, Rabu (30/9).

Tuanakotta meminta Tetelepta untuk membuktikan uang suap yang diberikan Nanlohy seperti yang dilaporkan.

“Saya minta bapak pendeta buktikan kalau saya menerima suap itu. Saya sama sekali tidak pernah menerima suap atau uang apapun untuk mengamankan Raja Porto dari kasus korupsi ADD-DD Porto,” tegasnya.

Tuanakotta yang saat ini menjabat Kasi Datun Kejari Kolaka, Sulawesi Tenggara itu mengancam akan melaporkan Tetelepta ke polisi. “Saya akan ke Ambon dan melapor­kan bapak pendeta ke polisi karena pencemaran nama baik,” tandasnya.

Disinggung soal berkas Nanlohy, yang tidak dilimpahkan ke penga­dilan untuk disidangkan, Tuana­kotta mengaku, peranan Nanlohy dalam kasus ini sangat kecil.

“Karena itu perannya tipis ma­kanya baru diekspos bulan Desem­ber 2019 dan Maret beta dapat SK pindah,” ujarnya.

Masih Telaah

Bidang pengawasan Kejati Malu­ku tengah menelaah dugaan suap mantan Kacabjari Saparua Leonard Tuankotta yang dilaporkan Pendeta Z.J Tetelepta.

“Kasusnya masih dalam proses telaah oleh staf bidang Pengawasan dan bidang pengawasan mempunyai SOP tersendiri terkait laporan penga­duan, jadi sebaiknya diikuti saja proses yang saat ini sedang dilaku­kan,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (30/9).

Sapulette mengatakan, laporan yang disampaikan tetap diproses. Perlu ditelaah, karena sebatas du­gaan. “Masih ditelaah. Jadi ikuti saja dulu prosesnya,” ujarnya.

Sementara itu, Nanlohy memban­tah memberikan uang kepada Tuan­kotta sebesar Rp 159 juta untuk penanganan kasus korupsi ADD dan DD tahun 2015-2017.

Nanlohy menuturkan uang ter­sebut diberikan karena permin­taan Tuankotta, dengan maksud meng­embalikan kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Saya tidak berikan uang itu untuk suap. Saya kembalikan kerugian negara. Saya sendiri bingung ke­napa langsung kepada Kacabjari,” kata Nanlohy kepada Siwalima, Rabu (30/9).

Dia bahkan menyebut, ada jaksa lainnya ketika dia menyerahkan uang tersebut. Uang itu termasuk da­lam unsur dugaan kerugian ne­gara sudah dikembalikan senilai Rp 383 juta. Sedangkan, dalam dak­waan menyebutkan kerugian negara senilai Rp 323 juta.

Dia lalu merincikan pengembalian kerugian negara itu. Pertama, sebelum penyelidikan dilakukan dikembalikan uang senilai Rp. 75 juta. Kemudian, uang sebesar Rp. 119 juta dimasukkan dalam Sisa Lebih Pengguna Anggaran (SiLPA).

Selanjutnya, Rp 70 juta dikem­balikan sebelum putusan terhadap Salmon Noya selaku bendahara dan Hendrik Latuperissa selaku sekre­taris Negeri Porto, dan uang sejum­lah Rp. 119 juta kepada Mantan Kacabjari Leo Tuankotta secara langsung.

Sementara Raja Porto, Marthen Abraham Nanlohy membantah memberikan menyuap Leonard Tuanakotta saat mengusut kasus ADD dan DD.

“Tidak ada itu, tidak ada sama sekali,” ujar Nanlohy usai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus korupsi ADD dan DD Porto Tahun 2015-2017 di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (30/9).

Nanlohy mengancam akan menuntut orang yang melaporkan dugaan suap tersebut. Ia meminta agar laporan tersebut dibuktikan.

“Saya tidak pernah memberikan suap, apalagi lewat rekening dana desa,” tandasnya. (S-49)