AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku kini melirik target lain untuk dijadikan sebagai tersangka, dalam proyek pembangunan talud penahan banjir di Kabupaten Buru.

Informasi yang berhasil dihimpun Siwalimanews di Kejati Maluku menyebutkan, penyidik kini tengah membidik tersangka lain dalam kasus yang menelan anggaran sebesar Rp14 miliar itu, sebab selain PPK dan PPTK yang telah dijerat, ada pihak lain yang turut menyebabkan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut.

“Kemungkinan besar adanya tersangka baru itu ada dan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak tersebut,” ungkap sumber Siwalimanews di Kejati Maluku yang enggan namanya dipublikasikan, Rabu (13/11).

Sumber ini juga mengaku, pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut selain dua tersangka yakni MS selaku PPK pada Dinas PUPR Maluku dan AM sebagai PPTK, ada juga pihak lain dan kemungkinan besar orang yang paling bertanggungjawab ialah pelaksana proyek alias kontraktor.

“Sudah pasti kontraktor yang kemungkinan besar harus bertanggungjawab. Karena kan dia yang kerja proyek itu tidak sesuai dengan speknya. Tapi saat ini penyidik belum periksa dia,” beber sumber itu.

Baca Juga: Tingkatkan Ekonomi Jemaat, Klasis Pulau Ambon Buat Inovasi Singkong

Sementara itu, Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Ardy yang dikonfirmasi Siwalimanews terkait dugaan tersebut, belum mau berkomentar lebih jauhm sebab menurutnya yang berhak menentukan ialah penyidik berdasarkan bukti-bukti yang ada.

“Kalau soal itu saya belum mau berkomentar karena nanti penyidik yang bekerja,” ucap Ardy.

Disinggung soal kapan penyidik akan memeriksa kontraktor proyek ini, Ardy belum bisa memastikannya.

“Nanti kalau ada info lebih lanjut saya akan sampaikan, ” ucap Ardy.(S-29)