AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejati Maluku masih mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah dinas TNI/Polri di Kabupaten SBB dan Malteng.

Meskipun sudah menjeret dua tersangka yang merupakan ASN pada Balai Pelaksana Penyediaan Peru­mahan (BP2P) Provinsi Maluku, namun penyidik Kejati nampaknya masih menggali bukti-bukti untuk mmbidik pihak lain.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy Dannari menjelaskan, tim penyidik masih terus mengem­bangkan kasus tersebut.

Tujuannya, kata Ardy, tidak lain yakni ingin mengetahui apakah masih ada pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut atau tidak.

“Tim penyidik masih melengkapi berkas perkara kedua tersangka dan sekaligus mengembangkan kasus­nya terkait masih ada atau tidak, pihak-pihak yang bertanggung jawab, “terang Dannari.

Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Korupsi Alkes Buru

Menurutnya, tidak tertutup ke­mungkinan jika penyidik mene­mukan bukti yang akurat adanya keterlibatan pihak lain, maka Kejati akan mengambil langkah tegas.

“Jadi semua tergantung hasil pengembangan perkara ini kedepan. Sehingga selain melengkapi berkas kedua tersangka, penyidik juga terus kembangkan perkara ini. Jadi kita tunggu saja hasilnya seperti apa, “ujarnya.

Ardy menambahkan, penyidik juga terus berupaya untuk segera melengkapi berkas dua tersangka untuk segera dilimpahkan ke penuntut umum untuk diteliti. Sehingga jika sudah lengkap maka akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, mengingat kedua tersangka dalam kasus ini sudah ditahan.

“Karena dalam kasus ini dua tersangka sudah ditahan, maka tim penyidik tengah berupaya untuk melengkapi berkas mereka kepada penuntut umum. Tentu kita dan pu­blik juga berharap berkas tersangka kasus ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan, “tandasnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya tim penyidik Kejati Maluku menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pembangunan rumah khusus milik BP2P Maluku. Penetapan itu menyusul bukti kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah khusus milik BP2P sebesar Rp2.804.747.000,25.

Kedua tersangka yang ditetapkan dalam perkara pembangunan rumah khusus anggaran APBN tahun 2016 dengan nilai kontrak Rp6.180.­286.000 itu, yakni Dani Supriadi sebagai Direktur CV Karya Utama dan Arthur Parera sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BP2P Maluku

Demikian diungkapkan Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku Triono Rahyudi kepada Siwalima usai pemeriksaan terhadap kedua­nya, Senin (26/8).

Kerugian negara yang timbul dalam perkara ini kata, Aspidsus Rp2,8 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Maluku.

“Berdasarkan progres fisik hingga pencairan terdapat manipulasi baik tahapan dan mekanisme pencairan. Setelah itu anggaran pencarian dipindahkan ke rekening pribadi DS dengan diketahui PPK. Sedangkan untuk DS sendiri perbuatan hukumnya ialah menggunakan jasa CV. Karya Utama dalam melaksa­nakan pekerjaan tersebut,” ujarnya.

Kedua tersangka disangkakan dengan 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (S-29)