AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Ma­luku hingga saat ini masih melengkapi ber­kas perkara tiga ter­sa­ngka kasus dugaan ko­rupsi proyek pemba­ngu­nan jalan ruas Desa Rumbatu-Desa Manusa, Ke­ca­matan Inamosol, Kabu­pa­ten Seram Bagian Ba­rat (SBB).

Tiga tersangka itu ma­sing-masing beri­nisial GS dan RR se­laku pihak swasta serta JS selaku PNS Dinas PUPR Kabupaten SBB. Dimana perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp7 miliar dari jumlah anggaran proyek sebesar Rp 31 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2018.

Kasi Penkum Kejati Malu­ku, Wahyudi Kareba kepada Siwa­lima di ruang kerjanya, Senin (8/5) menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak Kejaksaan belum limpahkan berkas Pekrara Inamosol sebab be­berapa berkas masih harus dileng­kapi dan masih dalam penyidikan lanjut.

Wahyudi mengakui, berkas tiga tersangka ini belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon, karena masih dalam proses penyelidikan.

“Hingga sekarang berkas tiga tersanga kasus jalan ruas rambatu Kecamatan Inamosol tersebut belum dilimpahkan  ke PN Ambon, masih dalam proses penyidikan dan ketika benar-benar sudah rampung maka akan diserahkan ke JPU untuk selanjutnya di Limpah­kan berkasnya ke Pengadilan Tindak pidana korupsi  Ambon.

Baca Juga: Kontraktor Puskesmas Ngaibor Aru Divonis 7 Tahun

Wahyudi mengungkapkan, pada prinsipnya Kejakasaan Tinggi Maluku tetap konsisten untuk tuntaskan kasus kasus dimaksud.

“Untuk itu kami berharap dukungan semua pihak sehingga kasus-kasus yang di tangani secepatnya bisa terselesaikan,” katanya.

Dijelaskannya, sudah ada tiga tersangka namun hal itu tidak menutup kemungkinan untuk tersangka baru. “ Baru tiga tersangka yang ditetapkan namun dalam proses penyidikan yang sementara di lakukan jika mengarah ke salah satu yang bukan tiga orang ini maka kemungkin nya akan ada tersangka baru jika buktinya mengarah ke pihak lain” Tandas Kasi Penkum

Rugikan Negara 7 M

Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya mengantongi hasil audit kerugian negara kasus  dugaan korupsi Jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Dari hasil audit yang dilakukan tim auditor Inspektorat Maluku ditemukan kerugian negara sekitar lebih dari Rp7 milliar.

“Hasil audit dari Inspektorat sudah kita kantongi hasilnya itu ada sekitar Rp7 milliar kerugian negara dari proyek tersebut,”  ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (27/3).

Ditanya soal hasil audit sebagai dasar penahanan tiga tersangka dalam kasus ini. Kareba belum memastikan, lantaran hasil audit tersebut akan kembali dimutahirkan.

“Untuk penahanan saat ini memang belum, karena hasil audit yang sudah kita terima akan dimutahirkan, dan progres kasus terus berjalan. Nanti kita sampaikan perkembangan lebih lanjut,” tandasnya.

Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, dua orang dari pihak swasta masing-masing GS dan RR, serta satu dari PNS PUPR berinisial JS.

Proyek pekerjaan jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB yang dikerjakan sejak tahun 2018 hingga kini terbengkalai, padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD 2018 telah cair 100 persen.

Menurut Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba penetapan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ini setelah tim penyidik menemukan adanya bukti yang kuat peran dari ketiga orang tersangka ini.

“Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, GS (swasta), JS (PNS PUPR) dan RR (swasta). Penetapan tiga tersangka ini beberapa hari lalu setelah tim penyidik sudah memiliki ada alat bukti yangg kuat,” ujar Kareba kepada Siwalima melalui pesan whatsapnnya, Selasa (27/12).

Penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi jalan Inamosol ini, tegasnya, berdasarkan fakta-fakta yang sudah sangat kuat. “Penetapan ini berdasarkan fakta yg sudah sangat kuat,” tegasnya.

Proyek jalan Inamosol sepanjang 24 kilometer ini dikerjakan sejak September 2018 lalu. Hingga kini terbengkalai padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD telah cair 100 persen. (S-26)