AMBON, Siwalimanews – Kasi Pidsus Kejari Buru, Achmad Bagir memastikan kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Ta­hun 2017 di Kabupaten Buru Selatan dituntaskan.

Sejumlah saksi akan diperiksa lagi untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah dikantongi.

“Perkembangan kasusnya semen­tara masih pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Achmad Bagir kepada Siwa­lima me­la­lui Whats­App, Sela­sa (22/9).

Namun proses penyidikan dipastikan akan terhambat. Sejumlah saksi yang berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang belum bisa diperiksa dalam waktu dekat, lantaran kondisi pan­demi Covid-19.

“Daerah di sana masih rawan Covid-19, sehingga penyidik masih belum bisa mendatangkan atau mendatangi saksi,” kata Bagir.

Baca Juga: Jumat, Demonstran HML Bertemu Sekda

Penanganan lanjut kasus ini, termasuk pemeriksaan para saksi akan dilakukan jika pandemi Virus Corona sudah meredah.

Bagir menambahkan, audit keru­gian negara akan dilakukan setelah peme­riksaan saksi-saksi.”Audit te­tap dila­kukan oleh auditor setelah peme­riksaan saksi-saksi selesai,” jelasnya.

Dalam kasus ini Kejari Buru sudah menetapkan tiga orang menjadi ter­sangka. Mereka adalah Kadis Perhu­bungan Bursel, Sukri Muhammad. Dalam panitia MTQ, ia menjabat ketua bidang sarana dan prasarana.

Kemudian Bendahara Dinas Per­hubungan Bursel, Rusli Nurpata. Da­lam panitia ia menjabat ben­dahara bidang sarana dan prasarana. Satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula, Event Organizer.

Mereka ditetapkan sebagai ter­sa­ngka pada Selasa (15/10) tahun lalu, setelah tim penyidik melakukan se­rangkaian penyidikan dan mene­mukan dua alat bukti yang cukup.

Berdasarkan penghitungan penyi­dik kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII merugikan keuangan negara sebesar Rp 9 miliar.

Sesuai laporan hasil pemeriksaan atas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Muhammad Abidin selaku penanggung jawab pemeriksaan, dijelaskan pada tahun 2017, terdapat pemberian hibah uang kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp 26.270.000. 000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.

Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Namun, proposal tersebut tidak disertai de­ngan rencana penggunaan dana.

Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13. 135.000.000,00, dari bendahara pe­ngeluaran BPKAD ke rekening LP­TQ Kabupaten Bursel. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10.684. 681.624,00 yang tak bisa diperta­nggungjawabkan. (Cr-1)