Jaksa Kembalikan Berkas Sekdis Pariwisata ke Penyidik
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon mengembalikan berkas tersangka Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Salmin SaleH ke Penyidik PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Salmin Saleh merupakan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap salah satu siswi yang sementara menjalankan praktek di dinas tersebut.
“Jaksa Penuntut Umum sudah meneliti berkas tersangka Sekretaris Dinas Pariwisata yang diserahkan oleh penyidik kepolisian beberapa waktu lalu. Kemudian sudah dikembalikan lagi kepada penyidik,” ungkap Kasi Intel Kejari Ambon Alfreds Talompo kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (1/11).
Menurut Talompo, setelah diteliti masih ada beberapa hal yang mesti dilengkapi oleh penyidik, sehingga JPU mengembalikan berkas tersebut disertai dengan petunjuk atau P19.
“Setelah diteliti, ternyata masih ada yang kurang sehingga JPU kembalikan lagi disertai dengan petunjuk agar dilengkapi oleh penyidik,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi dan Bawaslu Kawal Proses Pelipatan Surat SuaraSebelumnya, Salmin Saleh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan, sehingga Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku itu dijebloskan ke penjara.
Dalam kasus ini, Salmin Saleh dijerat dengan pasal perlindungan anak, yakni pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(S-29)
Tinggalkan Balasan