AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon kembali melakukan pemeriksaan terhadap 8 pendamping panitia khusus di DPRD Kota Ambon, terkait kasus dugaan korupsi senilai di Sekretariat DPRD sebesar Rp 5,3 miliar, Rabu (1/12).

Kedelapan pendampingi yang diperiksa masing-masing, DAK, NT, FA, CN, HPS, HT ,AM, AD, VSP, para pendamping ini menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIT,

Kasi Intel Kejari Ambon Djino Talakua kepada wartawan menjelaskan, kedepalan pendmping pansus ini, masih menjalani pemeriksaan hingga saat ini.

“8 saksi yang diperiksa ini mulai dari jam 09.00 WIT sampai dengan saat ini pemeriksaan masih berlanjut dan belum selesai,” ucap Talakua

Ditanya apakah nantinya giliran pemeriksaan terhadap pimpinan dan anggota DPRD, penyidik harus meminta ijin ke gubernur Talaku mengatakan, terkait hal itu akan di informasikan lebih lanjut.

Baca Juga: Hataul Minta PN Hentikan Proses Pengukuhan Adat Raja Seith

“Nanti kita informasikan lebih lanjut soal itu,” tandas Talaku. (S-51)