AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku tidak sependapat dengan vonis bebas yang dijatuhi majelis hakim Pe­ngadilan Tipikor Ambon terhadap Tony Benlas, Direktur PT. Fajar Ge­milang, kontraktor yang mengerja­kan proyek pasar Langgur, Kabu­paten Maluku Tenggara.

Menurut Kasi Tuntutan Kejati Maluku, Rajesh Afifudin, pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum lanjutan yakni kasasi terhadap putusan hakim yang memvonis bebas kontraktor.

“Semua pertimbangan tuntutan kami dipakai dalam pertimbangan putusan, yang bedakan hanya soal kerugian negara yang dikembali­kan, sehingga putusan Onslagh tetapi melalui upaya yang diberikan negara kami akan melakukan upa­ya kasasi,” ujarnya saat dikonfir­masi Siwalima melalui sambu­ngan selulernya, pekan kemarin.

Untuk diketahui, Tony Benlas,  Kontraktor Pasar Langgur, Maluku Tenggara divonis bebas atas dugaan korupsi Pekerjaan Pasar Langgur tahun 2015-2028.

Bebasnya Direktur PT. Fajar Gemilang disampaikan dalam sidang yang dipimpin,  Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainya. Hadir terdakwa Bersama penasehat hukumnya, Firman Panjaitan dan dua orang Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Kety Lesbata dan Grace Siahaya, Kamis (12/9).

Baca Juga: Tetapkan Tersangka Alkes Buru, Polisi akan Periksa Auditor

Hakim dalam amar putusannya menyatakan, Tony Benlas dalam kapasitasnya selaku Direktur PT. Fajar Baru Gemilang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer JPU.

“Oleh karena itu, terdakwa dibe­baskan dari segala dakwaan pri­mer yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jun­cto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut hakim dalam amar putu­sannya.

Sedangkan untuk dakwaan sub­sider yakni, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 ten­tang Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, majelis hakim berpendapat, ter­dak­wa Tony Benlas dinyatakan ter­bukti melakukan perbuatan terse­but namun perbuatan itu bukan suatu tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsider, melain­kan administrasi.

Hakim menyatakan, berdasar­kan hasil audit yang dilakukan BPK Perwakilan Maluku terhadap proyek pembangunan pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2015-2018 yang dikerjakan dite­mu­kan adanya kerugian negara. Namun, kerugian negara itu telah diselesaikan oleh terdakwa se­belum dirinya ditetapkan sebegai tersangka dalam kasus tersebut.

Dan berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persi­dangan kasus ini, jika pengem­balian kerugian negara dilakukan sebelum penetapan tersangka, maka seseorang tidak dapat dinaikan statusnya ke tahap pe­nyidikan dan selanjutnya. Me­ngingat, kerugian negara sudah dikembalikan sepenuhnya.

BPK dalam kedudukannya ada­lah sebuah lembaga resmi milik negara yang bertugas melakukan audit, dan mengeluarkan rekomen­dasi yang menyatakan bahwa terdakwa telah menyelesaikan atau membayar temuan tersebut.

“Sehingga kerugian negara dalam proyek pembangunan pasar Langgur Kabupaten Maluku Tenggara dinyatakan nihil. Atau dengan kata lain tidak ada lagi kerugian negara dalam kasus atas proyek tersebut,” ujar Hakim.

Vonis bebas terhadap terdakwa Tony Benlas, Direktur PT. Fajar Baru Gemilang menyusul dua rekannya, Daniel Far-Far dalam kapasitasnya selaku Pejabat Pembuat Komit­men (PPK) dan Rikhardus Tanlain selaku Konsultan Pengawas dan direktur CV. Surya Consultant yang sebelumnya juga dihukum bebas oleh hakim.

Sebelumnya JPU menuntut Tony Benlas dengan pidana 5 tahun pen­jara dan membayar uang penganti Rp2 miliar, denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan kurungan. (S-26)