Jaksa Intens Usut Air Bersih SMI Haruku Mangkrak Hari Ini Mantan Kabid
AMBON, Siwalimanews – Mantan Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas PU Maluku, akan diperiksa jaksa soal air bersih Haruku. Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku masih terus menggali data kasus dugaan korupsi proyek air bersih Pulau Haruku, yang mengkrak.
Setelah sejumlah pejabat Dinas PUPR Provinsi Maluku dicecar jaksa, hari ini (29/3), giliran eks Kabid Cipta Karya, Andrianita diperiksa.
Andrianita yang sebelumnya menjadi Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek air bersih Pulau Haruku ini dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIT, di Kantor Kejati Maluku.
“Informasinya besok hari Rabu ibu Andrianita dipanggil untuk dimintai keterangan terkait proyek air bersih di Pulau Haruku, “ ujar sumber yang meminta namanya tidak dikorankan kepada Siwalima, Selasa (28/3).
Sumber ini juga berharap, pihak kejaksaan yang melibatkan ahli UKIM harus detail memeriksa proyek air bersih tersebut sehingga bisa mengetahui kerugian negara yang dialami dari proyek yang didanai dengan dana pinjaman SMI sebesar Rp12,4 miliar itu.
Baca Juga: Kasus Korupsi Jalan Inamosol Rugikan Negara 7 MSementara itu, Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi Siwalima menyangkut pemeriksaan Andrianita melalui pesan whatsapp, belum juga memberi respon.
Ahli Turun Periksa
Diberitakan sebelumnya, tim Kejati Maluku, bersama Dinas PUPR dan ahli dari Fakultas Teknik UKIM, turun langsung memeriksa proyek air bersih tersebut di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Informasi yang berhasil diperoleh Siwalima, tim penyelidik Kejati Maluku bersama dengan Dinas PUPR dan ahli dari Fakultas Teknik UKIM turun langsung memeriksa proyek air bersih tersebut pada lima lokasi.
“Jadi tim jaksa bersama dengan Dinas PUPR ada 2 orang dan ahli dari akademisi Fakultas Teknik UKIM turun pekan lalu di Haruku periksa proyek air bersih pada 7 titik di pulau Haruku itu,” ujar sumber yang meminta namanya tak dikorankan kepada Siwalima, Sabtu (25/3).
Kata sumber, tim jaksa, ahli dan Dinas PUPR turun pada Jumat lalu tim telah melakukan pemeriksaan pada lima lokasi yaitu, Kailolo, Peluaw, Naama, Naira dan Wassu.
“Dari lima lokasi ini tidak tahu ini ahli menghitung kontrak. Dan informasinya itu menghitung semua. Itu bagus berarti kerugian negaranya besar. kalau kontrak itu ada tujuh lokasi, dua lokasi yaitu Rohomoni dan Kabauw. Di Rohomoni juga awalnya mesin bautnya sudah di lokasi tetapi tiba-tiba tidak ada,” tuturnya.
Jika diaudit untuk lima lokasi proyek air bersih tersebut, lanjut sumber ini, maka kerugian negaranya pasti besar. karena anggaran 12,4 miliar hanya untuk lima lokasi saja maka tentu saja kerugian negaranya besar.
“Karena pipa-pipa yang ditanam itu tidak sesuai dengan spek, misalnya untuk 4 inci hanya dipasang 3 inci saja,” katanya.
Sementara itu, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi Siwalima membantah ada tim kejaksaan yang turun ke Haruku. “Tidak ada,” ujarnya singkat.
Jangan Tebang Pilih
Kendati telah menurunkan ahli untuk melakukan pemeriksaan di lapangan, namun Kejati Maluku tidak boleh tebang pilih dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dalam proyek air bersih dengan nilai kontrak 12.4 miliar rupiah tersebut.
Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu menyambut baik langkah Kejaksaan Tinggi Maluku dengan melakukan pemeriksaan langsung di lokasi proyek air bersih guna mencari alat bukti.
Menurutnya, dalam hukum acara pidana Jaksa sebagai penyidik ketika menerima laporan tentang adanya tindak pidana korupsi, maka harus mendalami termasuk dengan melakukan pemeriksaan sebagai dasar dalam menentukan langkah ke depan.
Pasca pemeriksaan lapangan tersebut, kata Pellu saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (28/3), Kejati Maluku harus tranparan kepada publik menyangkut dengan hasil pemeriksaan lapangan sepanjang tidak menyangkut materi pokok penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi tersebut.
“Kalau jaksa sudah turun maka ini langkah baik, tetapi harus diikuti dengan tranparansi dari kejaksaan tinggi kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui dan melakukan pengawasan terhadap setiap proses penegakan hukum dalam kasus korupsi ini. Termasuk tidak boleh tebang pilih,” tegas Pellu.
Dijelaskan, persoalan gagalnya pembangunan proyek air bersih merupakan bentuk kejahatan yang tidak boleh disepelekan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, sebab air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.
Tetapi jika dalam kenyataannya ternyata, anggarannya ikut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok maka Kejati Maluku bertanggungjawab untuk mengusut hingga tuntas kasus ini agar masyarakat puas dengan keberadaan kejaksaan.
Pellu menegaskan, sebagai lembaga negara yang diberikan tugas dan kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam kasus korupsi, Kejati Maluku tidak boleh mau diintervensi oleh siapapun termasuk dari kekuasaan di daerah ini karena akan melecehkan kepercayaan publik.
“Kalau Kejati saja sudah diintervensi maka apa lagi yang harus diharapkan oleh masyarakat yang mencari keadilan, padahal para jaksa digaji dengan uang rakyat,” ujar Pellu.
Karenanya sebagai wujud dari pertanggung jawaban kepada publik, maka apapun hasil pemeriksaan lapangan sepanjang tidak menyangkut dengan substansi perkara harus disampaikan kepada publik, agar Kejaksaan Tinggi tidak terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum.
Harus Transparan
Sementara itu, praktisi hukum Djidion Batmomolin mengatakan kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku saat ini sedang disoroti dalam pengusutan sejumlah kasus besar karena dinilai lamban dalam proses penegakan hukumnya.
Dalam kaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan proyek air bersih di lima lokasi di Kecamatan Pulau Haruku, Kejaksaan Tinggi Maluku harus lebih transparan kepada publik menyangkut dengan setiap tahapan perkara yang dilakukan.
“Dalam penyelidikan dan penyidikan memang Kejaksaan Tinggi memilki SOP yang membatasi ruang gerak jaksa, namun sepanjang tidak menyangkut pokok perkara tidak salahnya juga diungkapkan kepada publik sebagai wujud dari tranparansi itu,” ujar Batmomolin.
Menurutnya, nilai proyek pembangunan air bersih di Kecamatan Pulau Haruku cukup besar dan fantastis mencapai 12.4 miliar rupiah, tetapi hasil dari anggaran daerah ini tidak dirasakan oleh masyarakat sehingga menjadi tugas Kejati Maluku untuk mengusut hingga tuntas.
Kejati, kata Batmomolin, harus mampu mewakili kepentingan masyarakat untuk memastikan setiap anggaran yang dikeluarkan oleh daerah dinikmati masyarakat dan jika tugas tersebut tidak dilakukan maka Kejaksaan Tinggi telah ikut bersama-sama melakukan kejahatan kepada masyarakat.
“Sebagai bagian dari penegak hukum, kita juga mengingatkan Kejaksaan untuk tetap melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak mau diintervensi oleh siapapun apalagi perkara ini pasti melibatkan begitu banyak pejabat di Maluku,” tegasnya
Periksa Sopalau
Diberitakan sebelumnya, tim intelejen Kejati Maluku terus menggali bukti kasus dugaan korupsi proyek air bersih SMI Pulau Haruku.
Guna membuktikan dugaan korupsi tersebut, Selasa (7/3) jaksa memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen Nurul Hidayati Sopalauw.
Sebagai PPK, Sopalauw dinilai memiliki peranan penting dalam proyek air bersih itu, sehingga Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Maluku ini dimintai keterangan oleh jaksa.
Sumber Siwalima di kejaksaan mengungkapkan, Sopalauw diperiksa pada Selasa (7/3) sekitar pukul 10 pagi dan dihujani puluhan pertanyaan terkait proyek air bersih Pulau Haruku.
Diduga Sekretaris Dinas PUPR mengatur proyek yang dibiayai menggunakan dana SMI tahun 2020 senilai Rp12,4 miliar. tersebut.
Hal ini diketahui, setelah sebelumnya pada akhir Februari lalu, kejaksaan juga telah memeriksa Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) Nur Madras. Bahkan diduga PPTK tidak mengetahui sejumlah dokumen-dokumen proyek air bersih Pulau Haruku itu.
Sumber yang meminta namanya tak dikorankan ini mengungkapkan, NM siap membongkar cerita sebenarnya soal air bersih Pulau Haruku, jika namanya diseret-seret.
Namun begitu, sumber ini enggan berkomentar lebih jauh karena kasus dugaan korupsi air bersih SMI Haruku masih dalam penyelidikan.
Akui Kumpul Data
Akhirnya Kejaksaan Tinggi Maluku bicara terbuka soal progres pengusutan kasus penyalahgunaan anggaran proyek air bersih di Pulau Haruku.
Wahyudi Kareba mengakui, tim Kejati yang menijau langsung proyek tersebut ke Pulau Haruku, dipimpin oleh jaksa pidana khusus, Ajid Latuconsina.
Mereka ke sana, kata Kareba, untuk mengumpulkan bukti pelanggaran hukum dalam proyek air bersih yang dilaporkan masyarakat di Haruku.
“Benar tim sudah turun guna melakukan on the spot ke Haruku, menindaklanjuti laporan masyarakat. Jadi tim yang turun ini melakukan pul data pul baket untuk selanjutnya mengetahui apa ada pelanggaran hukum, sekaligus menentukan status kasus,” ungkap Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (27/3).
Proyek yang dibiayai dengan dana pinjaman PT SMI sebesar 12,4 miliar ini hingga saat ini tak dapat dinikmati masyarakat.
On the spot ke Haruku itu, lanjut Kareba, untuk melakukan pengumpulan data atau keterangan. “Jadi ini masih pengumpulan data atau keterangan, atau pul data dan pul baker,” ujarnya sembari belum mau berkomentar lebih jauh terkait kasus air bersih Haruku ini. (S-05/S-20)
Tinggalkan Balasan