AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku menghentikan pe­nyelidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Tugu Trikora dan Taman Patttimura.

Proyek bermasalah yang bersum­ber dari APBD 2019 Kota Ambon senilai Rp 897.479. 800 itu, dihentikan dengan alasan kerugian negara telah dikembalikan.

“Setelah melalui rangkaian penyeli­dikan, maka penyelidik berkesim­pu­lan bahwa kasus ini tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, Selasa (15/9).

Sapulette menjelaskan, dalam penyelidikan ditemukan kekurangan volume pekerjaan. Kontraktor telah mengembalikan kerugian negara Rp. 46.170.349 akibat kekurangan volume pekerjaan pada revitalisasi Tugu Trikora. Sedangkan Rp. 13.008.707, kerugian dalam proyek Taman Pattimura.

“Atas kesadaran sendiri, keru­-gian akibat kekurangan volume tersebut sudah dikembalikan pelaksana pekerjaan ke kas daerah,” ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Jangan Main-main di Korupsi Tugu Trikora dan Air Bersih

Selain itu, pekerjaan kedua proyek tersebut telah selesai, dan sudah dimanfaatkan masyarakat.

Sapulette juga mengatakan, penyelidikan kasus ini dihentikan karena anggaran negara yang dikeluarkan untuk penanganan­nya lebih besar dari kerugian keuangan negara.

“Apalagi dalam konteks kasus ini, kerugian keuangan negara akibat kekurangan volume pekerjaan telah dikembalikan seluruhnya oleh pelaksana pekerjaan,” jelasnya.

Sapulette menambahkan, penghentian penyelidikan itu bentuk kepastian hukum, sehingga penanganan kasusnya tidak berlarut-larut.

“Jadi kami memutuskan untuk tidak meningkatkan kasus ini tahap penyidikan atau dengan kata lain kasus ini ditutup,” tandasnya.

Proyek revitalisasi Tugu Trikoa dimenangkan oleh CV Iryunshiol City. Perusahaan ini beralamat di Dusun I RT 06 RW 003 Desa Were, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.

Ternyata nama perusahaan ini hanya dipakai untuk mengikuti tender. Proyek itu dikerjakan oleh salah seorang kontraktor lokal yang berdomisili di Galala, Kecamatan Sirimau atas rekomendasi anak pejabat Pemkot Ambon.

Sementara dugaan korupsi dalam proyek  air bersih di Dusun Kezia, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, kata Sapulette, tetap jalan. “Proyek air bersih di Kudamati masih jalan,” ujarnya.

Proyek yang dianggarkan APBD Kota Ambon tahun 2018 dengan nilai Rp 1,4 miliar itu, hingga kini tidak dinikmati oleh masyarakat.

Kepala Bagian Keuangan Kota Ambon Apries Gaspersz mengaku, anggaran proyek air bersih di Dusun Kezia, Kelurahan Kudamati tahun 2018 sudah dicairkan 100 persen.

Anggaran sebesar Rp 1,4 miliar dicairkan dengan alasan proyek milik Dinas PUPR Kota Ambon itu sudah selesai dikerjakan.

“Sudah tanda tangan, itu berarti menandakan sudah lunas, dan sudah bukan urusan kami lagi,” kata Gaspersz, saat ditemui di Balai Kota Ambon, Senin (20/7).

Direktur CV Akanza, Chen Minangkabau mengklaim proyek air bersih di Dusun Kezia, sudah dikerjakan sesuai kontrak. Namun terkendalanya debit air, sehingga masyarakat di Dusun Kezia belum menikmati air bersih.

“Jadi pekerjaan itu sudah diselesaikan sesuai spek. Hanya saja terkendala debit air. Debit air kecil, sehingga tidak bisa naik ke bak penampung dan itu sulit,” kata Chen saat dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (20/7)

Sementara sumber di Kejati Maluku menyebutkan, tender proyek air bersih Dusun Kezia dimenangkan oleh CV Akanza dengan Chen Minangkabau selaku direkturnya.

Namun Chen tidak mengerjakan proyek tersebut. Proyek itu, digarap oleh kontraktor bernama Siong. “Dia menggunakan bendera CV. Akanza,” ungkap sumber itu.

Menurut sumber itu, Kadis selaku KPA dan Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Pemukiman, Chandra Futuembun tetap menyetujui untuk dilakukan pembayaran 100 persen, walaupun pekerjaan amburadul.

“Memang proyek itu ada jaringan pipa, ada mesinnya dan bak penampung tetapi air tidak mengalir ke rumah-rumah warga, padahal jari­ngan pipa itu sudah terpasang di rumah-rumah warga di Kezia, namun hingga kini airnya tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.  (Cr-1)