Jaksa Harus Dalami Dugaan Pemberian Fee Pihak Ketiga ke RSUD
AMBON, Siwalimanews – Langkah pihak Kejaksaan Tinggi Maluku yang kini mulai melakukan pull data dan pull baket untuk memulai proses penyelidikan kasus duagaan adanya tindak pidana korupsi di RSUD Hgaulussy dipastikan akan mendapat dukungan penuh dari manajemen rumah sakit.
Sumber terpercaya Siwalimanews di RSUD Haulussy mengaku, pasca demo yang dilakukan para dokter dan tenaga kesehatan pada 18 Desember 2023 kemarin, ada hal menarik soal pernyataan salah satu dokter terkait janji dari pihak ketiga (penyedia-red) untuk memberikan fee 5 persen dari setiap pembelian melalui e-katalog.
“Untuk itu, jaksa harus dalami hal ini dengan secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur RSUD Haulussy sebagai pendalamaan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di rumah sakit tersebut, mengingat yang bersangkutan selain sebagai direktur, juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen,” ujar sumber tersebut yang enggan namanya dipublikasikan kepada Siwalimanews di Ambon, Selasa (9/1).
Ia mengaku, diduga Nazarudin selaku Direktur RSUD Haulussy saat itu, tidak sendirian bertindak sebagai PPK, tetapi diduga ada juga PPK yang berasal dari PNS di luar RSUD Haulussy.
Tahun 2023 PPK RSUD Haulussy melakukan pembelian Revolution Maxima (CT 128 slice) dengan nilai kontrak sebesar Rp14.999.621.421 melalui e-katalog dengan pihak ketiga yakni PT Mulya Husada Jaya.
Baca Juga: Benahi Aset, Komite IV DPD RI Kunjungi PemkotSedangkan untuk produk dengan spesifikasi yang sama disediakan juga oleh GE Operation Indonesia dengan harga Rp13.410.857.7860, ini berarti ada selisih sebesar Rp1.588.763.635.
“Timbul pertanyaan mengapa PPK RSUD Haulussy tidak melakukan pembelian e-katalog melalui pihak ketiga yang menawarkan harga lebih rendah, sehingga bisa menghemat anggaran belanja sebanyak Rp1,5 miliar,” bebernya?
“Bagaimana jadinya jika seluruh pembelian barang RSUD Haulussy sepanjang tahun 2022 sampai 2023 dengan jumlah puluhan miliar yang dilakukan melalui e-katalog selalu memilih penyedia dengan harga yang lebih tinggi,” tambahnya
Jika dugaan pemberian fee 5% itu benar kata dia, maka siapapun yang menerima suap itu pasti terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Untuk itu, ia berharap, pihak Kejati Maluku dapat mendalami hal ini, dan jika benar, maka ini merupakan pintu masuk untuk membongkar kasus-kasus korupsi lainnya dengan modus yang sama.(S-06)
Tinggalkan Balasan