Jaksa Garap Dua Distributor Minyak Goreng
AMBON, Siwalimanews – Jaksa mulai mengarap dua distributor minyak goreng asal Kota Ambon untuk menelusuri dugaan korupsi pembelian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Dua orang distriburo yang dicecar jaksa yakni direktur CV Kasih Abadi dan direktur CV Gema Rejeki. Keduanya diperiksa karena selama ini bergerak pada distribusi minyak goreng curah.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Siwalimaa, Kamis (28/4) mengakui kalau pihaknya memeriksa dua distributor minyak goreng asal Kota Ambon.
“Ini tindak lanjut untuk kasus ini di Ambon sudah ada dua orang pengusaha yang kita periksa selama dua hari berturut-turut yakni direktur CV Kasih Abadi dan CV Gema Rejeki,” ungkap Kasipenkum.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap dua distributor ini dalam rangka melengkapi hasil penyidikan kasus penyimpangan minyak goreng yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung, yang sebelumnya telah menetapkan empat tersangka.
Baca Juga: Tersangka Korupsi KPU SBB Bisa Bertambah“Yang Kejati lakukan ini untuk mengetahui apakah suplay minyak goreng curah dari pusat juga sampai di Kota Ambon atau tidak,” jelasnya.
Ia mengaku, semua keterangan dua saksi yang diperiksa ini akan dipertanggungjawabkan dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Kejati Maluku tidak hanya memeriksa dua distributor minyak goreng tersebut, artinya bila kedepan terdapat pertimbangan lain, maka tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya juga. (S-20)
Tinggalkan Balasan