AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 448 nrapidana (napi) pada UPT jajaran Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Maluku diusulkan untuk menerima remisi Idul fitri 1443 H.

Kepada Devisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku, Saiful Sahri merincikan, sebanyak 448 napi ini diusulkan dengan usulan yang berbeda-beda mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari dan 2 bulan.

“Kami telah mengusulkan 448 napi untuk mendapatkan remisi khusus Idul fitri, masing-masing 15 hari sebanyak 86 orang, 1 bulan 283 orang, usulan satu bulan 15 hari sebanyak 70 orang dan dua bulan 8 orang,” jelasnya.

Kata dia, diantara jumlah tersebut, satu napi akan bebas atau keluar dengan kategori RK II dengan besaran remisi 1 bulan, dimana na[I tersebut berada di Rutan klas II B Masohi.

“Dari usulan yang telah kita sampaikan ini, kita akan tunggu keputusan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkhuman, apakah usulan tersebut akan diterima secara utuh ataukah ada pengurangan dari usulan dimaksud,” katanya. (S-08)

Baca Juga: Hari Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri Diumumkan