AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku terus menggali bukti dugaan korupsi penyalah­gu­naan anggaran kwarda Pra­muka tahun 2022.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan tersebut, penyidik telah memeriksa 30 saksi, sementara untuk Ketua Kwarda Pamuka Maluku, Widya Pratiwi Murad tunggu giliran.

“Tim intelijen telah memeriksa dan meminta klarifikasi sebanyak 30 orang lebih,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (9/10).

Pemeriksaan terhadap 30 saksi telah dilakukan dan saat ini penyidik sementara menelaah hasil pemerik­saan.

“Penyidik lagi telaah hasil peme­riksaan 30 saksi lebih itu, untuk nantinya jika ada fakta akan diproses lebih lanjut,” katanya sembari meng­ungkapkan, 30 saksi ini sebagian berasal dari ASN Pemprov Maluku dan sebagian terkait dengan kasus ini.

Baca Juga: Lusa, Mantan Kadis Pendidikan Malteng Disidangkan

Ditanya apakah Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Maluku, Widya Pratiwi Murad akan juga diperiksa, Kareba mengatakan tunggu waktu.

“Terkait Widya Pratiwi Murad sampai saat ini belum dimintai diklarifikasi. Kami sedang telaah dulu hasil klarifikasi 30an orang yang sudah lebih dulu dimintai klarifikasi, dan ketika hasil telaah ada menjurus ke Widya maka akan dipanggil untuk memenuhi kebutuhan dalam hal klarifikasi,” ujarnya.

Kumpulkan Bukti

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dugaan penyimpangan dana hibah dari pemerintah Provinsi Maluku untuk Maluku tahun anggaran 2022.

Kini Tim Penyidik Kejati Maluku sementara mengumpulkan barang bukti adanya dugaan korupsi ang­garan senilai Rp 2,5 miliar itu.

“Masih dilakukan pendalaman pasca pemanggilan sejumlah pihak terkait yang diduga mengetahui aliran dana tersebut untuk dikonfirmasi oleh jaksa. Jaksa juga sementara mengumpulkan barang bukti untuk ditelaah lebih lanjut,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, di Ambon, Kamis (25/8).

Kendati demikian, Kareba enggan membeberkan barang bukti apa saja yang sementara dikumpulkan Tim Penyelidik.

Instruksi

Sebelumnya, pada Juli 2023, Kajati Maluku Edward Kaban menginstruksikan Asintel Kejati setempat melakukan telah terhadap dugaan penyimpangan dana hibah dari OPD ke Kwarda Maluku setelah diberitakan media massa.

Sejak mendapatkan informasi ini, Kajati langsung meneruskannya kepada Asintel Kejati Maluku untuk ditindaklanjuti dan telah dilakukan pemanggilan sejumlah pihak terkait untuk dikonfirmasi.

“Saya teruskan ke Asintel untuk melakukan telaah dan pendalaman terlebih dahulu guna menelusuri sejauh mana pemberitaan ke publik terkait pemanggilan dinas terkait ke Komisi IV DPRD Maluku untuk melakukan rapat pembahasan Raperda LPJ Guber­nur tahun anggaran 2022,” tegasnya.

Dirinya masih mengikuti per­kembangan perkaranya dan dia meyakinkan kalau jaksa tidak takut atau apa pun alasannya, asalkan ada dua alat bukti permulaan yang kuat maka ditindaklanjuti.

Kejati Maluku tidak ada beban, dan siapa pun yang akan terlibat dalam hal penyimpangan maka kejaksaan tidak segan-segan untuk mengambil tindakan dan tidak pandang bulu.

“Percayalah, saya Edward Kaban selaku Kajati Maluku tidak akan mundur apabila siapa pun yang terlibat di situ karena saya ditu­gaskan oleh pimpinan untuk me­laksanakan tugas penegakan hu­kum,” tegasnya.

Sehingga nantinya kedepan apabila ada dua alat bukti yang kuat dan telah memenuhi persyaratan dalam perkara ini maka jaksa akan menindaklanjutinya.

Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary sebelumnya mengatakan kalau pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Maluku me­nyampaikan ke komisi ada dana hibah Rp2,5 miliar dari pemprov ke Kwarda yang tertera dalam LPJ Gubernur tahun anggaran 2022.

“Pengurus Kwarda menyebutkan laporan pertanggungjawaban kwarda diduga fiktif sebab tidak ada kegiatannya namun ada anggaran yang digunakan dan belum diketahui sumber dana hibah ini dari OPD yang mana,” jelas Samson.(S-26)