Jaksa Garap 10 Saksi Kasus SPPD Fiktif Setda Buru
AMBON, Siwalimanews – Setelah menaikan kasus dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif sekretariat Daerah Buru Tahun 2020-2022 ke penyidikan, tim penyidik Kejari Buru terus berupaya mencari bukti-bukti korupsi tersebut.
Buktinya dalam proses penyidikan ini, sedikitnya 10 saksi telah diperiksa tim penyidik Kejari Buru termasuk Sekda Buru, Ilias Hamid.
“Terkait kasus SPPD fiktif Setda Buru sesuai informasi yang terima, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Kamis (19/10)
Kareba menyebutkan, tim penyidik sudah memeriksa sebanyak 10 saksi diantaranya, Mantan Wakil Bupati Buru, Mantan Sekretaris Daerah dan beberapa pejabat terkait lainnya di ruang lingkup sekretariat daerah Kabupaten Buru.
Selain itu, lanjut Kareba, tim penyidik Kejari Buru sementara merampungkan dokumen pen-ting dan keterangan para saksi untuk dikembangkan lebih jauh.
Baca Juga: Gali Fakta, Kejati Periksa PPK Kasus Jalan InamosolSedangkan terkait dengan kerugian Negara, kata juru bicara Kejati Maluku ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Buru akan melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Daerah. Walau begitu kejari Buru memperkirakan jumlah kerugian mencapai miliaran rupiah.
Sebelumnya, Plh Kepala seksi intelejen (kasi Intel) Kejari Buru Destia Purnomo mengatakan, penyidikan agendakan pemanggilan terhadap Mantan Bupati Buru, Ramly Umasugi untuk dimintai keterangan.
“Masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Kami juga sudah agendakan pemanggilan kepada mantan Bupati Buru pak Ramli Umasugi untuk dimintai keterangan,” katanya.
Dia mengatakan, penyidik sudah memeriksa 8 orang saksi yang merupakan pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru termasuk sekertaris daerah M Ilyas Hamid yang sudah dimintai keterangan beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan para saksi itu kata Destia, seputar tugas dan fungsi masing-masing pada bagian sekretariat daerah, serta perannya dalam pengelolaan anggaran hingga SPPD tersebut.
Diketahui kasus dugaan ko-rupsi perjalanan dinas pada Setda Kabupaten Buru Tahun anggaran 2020-2022 diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Perkara tersebut saat ini sudah ditingkatkan ke penyidikan, sejak Maret 2023 lalu. Untuk tindakan penyidikan lebih diarahkan kepa-da perjalanan dinas bupati, wakil bupati dan sekertaris daerah.
Sekda Diperiksa
Sebelumnya diberitakan, Sekda Kabupaten Buru, M llias Hamid diperiksa terkait kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif Tahun anggaran 2020-2022
sekda diperiksa tim penyidik dari Bidang Pidana Khusus Kejari Buru di Gedung Investigation Building Prof Dr Baharudin Loppa (Rabu (26/7)
Juru Bicara Kejari Buru, Destia Purnomo mengatakan, tim penyidik Kejari Buru telah melakukan pemeriksaan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait SPPD Fiktif pada Setda Kabupaten Buru
Sekda Buru diperiksa tim penyidik dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Buru, di Gedung Investigation Building Prof. Dr. Baharudin Loppa, Rabu (26/7)
Hari ini kami meminta keterangan saksi MIH selaku KPA di Setda Kabupaten Buru terkait kasus Tipikor SPPD fiktif di Setda Kabupaten Buru tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022,” kata Destia
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buru ini menjelaskan Sekda Buru diperiksa untuk saat ini masih status sebagai saksi, Pemeriksaan dimulai pada pukul 09.00 WIT sampai dengan 16.00 WIT.
“Sebanyak 26 pertanyaan yang di lontarkan oleh tim penyidik Kejari Buru dan pemeriksaan tersebut dilakukan kurang lebih selama tujuh jam, Pemeriksaan masih seputar aturan yang berlaku dalam pencairan SPPD Bupati dan Wakil Bupati,” pungkasnya.
Ia menambahkan puluhan pertanyaan itu diberikan kepada saksi terkait kapasitasnya selaku KPA di Setda Kabupaten Buru. (S-26)
Tinggalkan Balasan