AMBON, Siwalimanews – Guna memperkuat bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di di Bank Republik Indonesia (BRI) Cabang Ambon dan cabang Namlea, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menggelar ekspos bersama dengan BPKP Per­wa­kilan Maluku.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengatakan, eks­pos gelar perkara yang dilakukan penyidik bersama BPKP ber­lang­sung di Kantor BPKP Perwakilan Ma­lu­ku pekan kemarin.

“Kamis kemarin tim baru selesai ekspos perkara BRI Ambon dan BRI Namlea di Kantor BPKP, “kata Ardy ke­pada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (23/9).

Ia menjelaskan, proses eks­pos bertujuan untuk tim auditor dari BPKP melakukan perhitungan kerugian negara yang terjadi di Bank BRI Namlea maupun BRI Ambon.

“Ekspos itu tujuannya yakni kita minta BPKP untuk hitung kerugian negara karena kita belum tahu berapa besar kerugian negara dalam perkara ini, “tuturnya.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Haria Dihentikan Jaksa

Kendati begitu, Ardy belum bisa memastikan kapan proses perhi­tungan kerugian negara selesai dilakukan oleh BPKP. Namun pe­nyidik akan berupaya memenuhi semua berkas yang diperlukan oleh BPKP dalam proses perhitungan kerugian negara.

Dengan begitu, lanjut Ardy, penyidik akan terus berkoordinasi dengan BPKP dalam hal proses perhitungan kerugian negara.

Sebagaimana diberitakan sebe­lumnya kasus dugaan korupsi yang terjadi dj BRI Namlea berawal dari adanya  laporan pengaduan masya­rakat pada Maret 2024 lalu. Kemu­dian dilakukan penyelidikan mulai 15 Maret 2024.

Setelah jaksa penyelidik menemu­kan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, penanganan kasusnya kemudian resmi diting­katkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Juli 2024.

Peristiwa pidana dimaksud, yaitu pada tahun 2023 salah satu costumer service pada BRI Cabang Namlea diduga melakukan penarikan tunai dari rekening nasabah. Dimana, penarikan tunai yang dilakukan dengan meng­gunakan user teller miliknya saat bertugas sebagai teller di BRI Cabang Namlea maupun user teller milik pegawai lain.

“Uang nasabah ditarik oleh salah satu customer service itu tanpa sepengetahuan pemiliknya dengan menggunakan user teller miliknya yang sekarang sudah tidak digunakan lagi. Tetapi yang bersangkutan juga menarik uang nasabah dengan menggunakan user teller milik pegawai BRI yang lain tanpa sepengetahuan pemilik user tersebut, “kata Kasipenkum.

Kasus BRI Ambon

Sedangkan untuk kasus BRI Cabang Ambon, terjadi penyele­wengan keuangan BUMN tersebut diduga kuat dilakukan oleh oknum pegawai BRI Unit Ambon pada tahun 2023 melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan, dengan tujuan untuk menguntung­kan diri sendiri. (S-29)