Jaksa Eksekusi Anak Ketua Dewan ke Rutan
AMBON, Siwalimanews – Setelah menerima berkas tahap dua yaitu, berkas perkara, barang bukti dan tersangka, Kejaksaan Negeri Ambon akhirnya mengeksekusi Abdi Toisuta, anak Ketua DPRD Kota Ambon ke rumah tahanan Kelas IIA Waiheru Ambon, Jumat (22/9).
Abdi Toisutta merupakan tersangka kasus penganiayaan hingga menewaskan remaja bernama Rafli.
Penahanan tersangka usai penyidik Polresta Ambon dan Pp Lease menyerahkan tersangka beserta barang bukti sekitar pukul 10.00 WIT.
“Setelah penyerahan tahap II selesai, maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti telah beralih kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kasi Intel Kejari Ambon, Ali Toatubun kepada Siwalima, Jumat (22/9).
Tersangka AT digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 13.00 WIT dalam kondisi tangan tersangka diborgol serta menggunakan jaket rompi tahanan.
Baca Juga: Ungkap Bukti TPPU RL, KPK Garap 100 SaksiToatubun mengatakan, tersangka akan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan negara Kelas II A Ambon, terhitung sejak 22 September 2023 hingga 11 Oktober 2023.
Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum akan menyusun berkas dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan.
“Pelimpahan berkas perkara tersangka Abdi Aprizal Sheehan alias Abdi alias AT ke Pengadilan Negeri Ambon untuk tahap penuntutan di persidangan akan dilakukan secepatnya setelah pelaksanaan tahap II,” tandasnya.(S-26)
Tinggalkan Balasan