Jaksa Cecar 7 Saksi Korupsi Anggaran Setda SBB
AMBON, Siwalimanews – Untuk mempercepat penuntasan korupsi anggaran Setda Kabupaten SBB, Kejaksaan Tinggi Maluku Rabu (3/11) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Pemeriksaan ini dilakukan pasca ditetapkannya lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya Kamis (4/11) menjelaskan, tujuh saksi yang diperiksa itu dari Pemkab SBB dan mereka diperiksa terkait korupsi yang merugikan negara sebesar Rp.8.6 milliar.
“Penyidik sudah periksa tujuh saksi dari Pemkab SBB Rabu (3/11),” ungkap Kareba.
Dikatakan, pemeriksaan saksi tambahan merupakan rangakaian pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke pemeriksaan kelima tersangka. “Pemeriksaan saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara sebelum pemeriksaan terhadap tersangka. Prinsipnya penyidik berupaya agar berkas dikasus ini dapat secepatnya diproses hingga ke pengadilan,” pungkasnya.
Ditanya soal apakah pemeriksaan saksi berkaitan dengan akan adanya tersangka tambahan, Wahyudi tidak mengelak. Menurutnya segala kemungkinan dalam penanganan kasus itu bisa saja terjadi.
Baca Juga: Jaksa Tetapkan 5 Tersangka Korupsi di Setda SBB“Tambahan tersangka mungkin saja, karena di KUHAP mengatur itu,”tukasnya.
Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan lima orang sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan pengelolaan anggaran belanja langsung di Sekretariat Daerah Kabupaten SBB.
Lima orang itu berinisial MT, RT, AP, AN dan UH. Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya Selasa (2/11) menjelaskan, dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 8,6 miliar. (S-45)
Tinggalkan Balasan