AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan korupsi pro­yek  pengadaan tanaman hu­tan rakyat di Kabupaten Ma­luku Tengah sebesar Rp 2,5 miliar, yang dialokasikan dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022 mulai dibidik Kejati Maluku.

Sumber Siwalima, di Kan­tor Kejati Maluku menye­but­kan laporannya sudah diteri­ma Kejati Maluku dan sejum­lah pejabat di Dinas Kehu­tanan Provinsi Maluku sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Mereka adalah Plh Kepala Dinas kehutanan Maluku Hai­kal Baadila, Pejabat Pelak­sa­na Teknis Kegiatan dan Ke­lompok Kerja pada Dinas Kehutanan Maluku, yang telah diperiksa di kantor Kejati Maluku, Rabu (16/8).

Namun sumber itu enggan menyebutkan materi peme­riksaan dengan alasan masih permintaan keterangan.

“Kita masih dalami kasus­nya, ada pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan dan masih ada lagi yang akan kita panggil,” ungkap sumber itu sem­bari meminta namanya enggan dikorankan, kepada Siwalima, Rabu (23/8).

Baca Juga: Kejati Diminta Usut Dugaan  Korupsi Dana Covid Malra

Disinggung soal keterlibatan Plt Kadis Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie dalam kasus tersebut, sumber itu mengatakan, siapapun yang terlibat tetap akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kita masih pengumpulan keterangan sehingga siapapun yang terlibat pasti akan dipanggil,” tandasnya.

Sementara itu informasi lain yang diterima Siwalima, bahwa pelaksanaan reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah terindikasi bermasalah. Pengadaan anakan atau bibit berbagai jenis pohon tidak sesuai jumlah yang tercantum dalam kontrak kerja dengan pihak ketiga.

Minimnya perawatan menye­babkan ribuan bibit tanaman tersebut mati sebelum dipindah­kan atau ditanam di hutan. Bah­kan proyek reboisasi di Malteng di tahun 2022 disebut gagal.

Kendati demikian, Plt Kadis Kehutanan Maluku Sadali Ie menyetujui dan menandatangani pencairan anggaran proyek reboisasi tersebut.

Desak Tuntaskan

Sekretaris Mollucas Corruption Watch (MCW), Subhan Akbar Saidi mendesak Kejati Maluku usut tuntas kasus korupsi Reboisasi di Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Lokasi reboisasi ini dilakukan di Kabupaten Maluku Tengah.

Menurut Subhan, program reboisasi dilakukan tujuannya untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia dengan cara menyerap polusi serta debu dari udara, kemudian membangun kembali habitat serta ekosistem alam. Apalagi saat ini dunia mengalami pemanasan global termasuk di Maluku.

“Sangat disayangkan, soal-soal yang berkaitan dengan masa depan generasi akan datang saja di korupsi. Kami berharap Kejati Maluku serius menangani kasus korupsi yang dilakukan pada Dinas Kehutanan,” ungkap Akbar, kepada Siwalima, melalui pesan WhatsAppnya (22/8).

Anggaran yang diduga korupsi pada program reboisasi ini bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022. Jumlahnya pun juga fantastis yakni Rp2,5 miliar. Saat ini Tim Jaksa Pidana Khusus Kejati Maluku telah memanggil Plh Kepala Dinas kehutanan Maluku Haikal Baadila, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Kelompok Kerja pada Dinas Kehutanan Maluku.

“Kami menilai proses penegakan hukum juga masih sangat lemah, misalnya kasus yang tidak ditindaklanjuti oleh Kejati pun banyak. Bahkan ada beberapa kasus yang mangkrak. Padahal berbagai laporan dari elemen masyarakat telah disampaikan,” tegas Subhan.

Sementara itu Kasi Penkum dan Humas Kejati maluku yang dikonfirmasi Siwalima, Rabu (23/8) mengatakan jika kasus tersebut tetap berproses.

“Untuk kasus tersebut tentu akan kami proses sesuai ketentuan berdasarkan laporan masyarakat. Para pihak terkait akan kita panggil untuk dimintai klarifikasi mereka. Sampai saat ini Kejaksaan Tinggi Maluku melalui penyidik sementara mendalami kasus tersebut sehingga kedepan jika ada perkembangan akan diinformasikan,” kata Kareba. (S-26)