Jaksa Bidik Korupsi Reboisasi
AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tanaman hutan rakyat di Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp 2,5 miliar, yang dialokasikan dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022 mulai dibidik Kejati Maluku.
Sumber Siwalima, di Kantor Kejati Maluku menyebutkan laporannya sudah diterima Kejati Maluku dan sejumlah pejabat di Dinas Kehutanan Provinsi Maluku sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Mereka adalah Plh Kepala Dinas kehutanan Maluku Haikal Baadila, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Kelompok Kerja pada Dinas Kehutanan Maluku, yang telah diperiksa di kantor Kejati Maluku, Rabu (16/8).
Namun sumber itu enggan menyebutkan materi pemeriksaan dengan alasan masih permintaan keterangan.
“Kita masih dalami kasusnya, ada pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan dan masih ada lagi yang akan kita panggil,” ungkap sumber itu sembari meminta namanya enggan dikorankan, kepada Siwalima, Rabu (23/8).
Baca Juga: Kejati Diminta Usut Dugaan Korupsi Dana Covid MalraDisinggung soal keterlibatan Plt Kadis Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie dalam kasus tersebut, sumber itu mengatakan, siapapun yang terlibat tetap akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kita masih pengumpulan keterangan sehingga siapapun yang terlibat pasti akan dipanggil,” tandasnya.
Sementara itu informasi lain yang diterima Siwalima, bahwa pelaksanaan reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah terindikasi bermasalah. Pengadaan anakan atau bibit berbagai jenis pohon tidak sesuai jumlah yang tercantum dalam kontrak kerja dengan pihak ketiga.
Minimnya perawatan menyebabkan ribuan bibit tanaman tersebut mati sebelum dipindahkan atau ditanam di hutan. Bahkan proyek reboisasi di Malteng di tahun 2022 disebut gagal.
Kendati demikian, Plt Kadis Kehutanan Maluku Sadali Ie menyetujui dan menandatangani pencairan anggaran proyek reboisasi tersebut.
Desak Tuntaskan
Sekretaris Mollucas Corruption Watch (MCW), Subhan Akbar Saidi mendesak Kejati Maluku usut tuntas kasus korupsi Reboisasi di Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Lokasi reboisasi ini dilakukan di Kabupaten Maluku Tengah.
Menurut Subhan, program reboisasi dilakukan tujuannya untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia dengan cara menyerap polusi serta debu dari udara, kemudian membangun kembali habitat serta ekosistem alam. Apalagi saat ini dunia mengalami pemanasan global termasuk di Maluku.
“Sangat disayangkan, soal-soal yang berkaitan dengan masa depan generasi akan datang saja di korupsi. Kami berharap Kejati Maluku serius menangani kasus korupsi yang dilakukan pada Dinas Kehutanan,” ungkap Akbar, kepada Siwalima, melalui pesan WhatsAppnya (22/8).
Anggaran yang diduga korupsi pada program reboisasi ini bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022. Jumlahnya pun juga fantastis yakni Rp2,5 miliar. Saat ini Tim Jaksa Pidana Khusus Kejati Maluku telah memanggil Plh Kepala Dinas kehutanan Maluku Haikal Baadila, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Kelompok Kerja pada Dinas Kehutanan Maluku.
“Kami menilai proses penegakan hukum juga masih sangat lemah, misalnya kasus yang tidak ditindaklanjuti oleh Kejati pun banyak. Bahkan ada beberapa kasus yang mangkrak. Padahal berbagai laporan dari elemen masyarakat telah disampaikan,” tegas Subhan.
Sementara itu Kasi Penkum dan Humas Kejati maluku yang dikonfirmasi Siwalima, Rabu (23/8) mengatakan jika kasus tersebut tetap berproses.
“Untuk kasus tersebut tentu akan kami proses sesuai ketentuan berdasarkan laporan masyarakat. Para pihak terkait akan kita panggil untuk dimintai klarifikasi mereka. Sampai saat ini Kejaksaan Tinggi Maluku melalui penyidik sementara mendalami kasus tersebut sehingga kedepan jika ada perkembangan akan diinformasikan,” kata Kareba. (S-26)
Tinggalkan Balasan