AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri MBD, Arjely Pongbani mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa, Simon Unmehopa  eks Kepala Desa Letwurung, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten MBD lima tahun penjara.

Upaya banding ini dilakukan ka­rena majelis hakim Tipikor Peng­a­dilan Negeri (PN) Ambon dinilai meng­abai­kan fakta sidang, dengan memvonis terdakwa bersalah melanggar pasal 3 UU korupsi. Padahal dilihat dari fak­ta sidang, seharusnya hakim vonis menggunakan pasal 2.

“Upaya hukum banding ini hanya karena majelis hakim mengabaikan ancaman hukuman sesuai UU Tipi­kor yang divonis hakim terhadap diri terdakwa,” jelas Arjely kepada Siwalima melaljui telepon seluler­nya, Kamis (26/3).

Dikatakan, pengajuan banding baru dinyatakan jaksa pada Senin (24/3), karena baru mene­rima petikan putusan, untuk itu, masih menunggu salinan putusan dari pengadilan.

“Kami baru nyatakan banding, karena masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari lebih lan­jut,” ujar jaksa.

Baca Juga: Dua Pelaku Cabul Dihukum Bervariasi

Vonis Lima Tahun

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon memvonis terdakwa Simon Unmehopa dengan pidana  penjara selama lima tahun dalam persida­ngan Senin, 16 Maret 2020, yang dipimpin ketua majelis hakim, Feliks R. Wuisan dalam amar putusannya yang dibacakan didampingi kuasa hakim anggota, masing-masing Jen­ny Tulak dan Jefri Sefnat Sinaga,

Hal ini karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan  ADD dan DD  Ta­hun 2015-2017, sehingga mengki­bat­kan terjadi kerugian negara sesuai hitungan Inspektorat MBD.

“Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang peru­bahan atas Undang-undang  Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberan­tasan tindak pidana korupsi, jonto pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” kata­nya saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara selama lima tahun, terdakwa juga dibeban­kan membayar denda Rp.300 juta, subsider tiga bulan kurungan.

“Terdakwa  juga dihukum untuk membayar uang denda sebesar Rp. 290 juta lebih, dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pida­na subsider selama 6 bulan kuru­ngan,” kata hakim.

Sebelumnya, JPU Arjely Pongbani  menuntut terdakwa Simon Unmi­hopa dengan pidana  penjara selama 5,6 Tahun penjara.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 ten­tang perubahan atas Undang-un­dang  Nomor 31 tahun 1999 tentang pem­berantasan tindak pidana korup­si, junto pasal 64 ayat (1) KUH­Pidana.

Selain pidana 5,6 Tahun penjara, terdakwa juga dibebankan JPU untuk membayar denda Rp.300 juta, subsider  3 bulan kurungan, kemu­dian terdakwa yang merupakan PNS di Pemda MBD ini diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 570 juta subsider  6 bulan kurungan.

JPU dalam berkas dakwaanya mengungkapkan, modus korupsi yang dilakukan  terdakwa  dengan menilep uang ADD dan DD tahun 2015, 2016 dan 2017  yakni  dalam setiap laporan pertanggungjawaban terdakwa  membuat nota belanja dan kwitansi tidak benar.

Selain itu, terdakwa menggunakan ADD dan DD untuk kepentingan pribadi  sehingga banyak perkerjaan pembangunan desa tidak selesai dikerjakan. Modus lainnnya, terdak­wa  membuat bukti perjalanan dinas tak benar  dan terdakwa  tidak mem­buat biaya perjalanan dinas kepada orang yang berhak untuk melakukan perjalanan dinas, bahkan,  tidak pernah melibatkan perangkat desa dalam setiap kegiatan desa sehingga diduga anggaran hanya dipakai dan dikelola secara pribadi.

Akibat perbuatan terdakwa, ne­gara mengalami kerugian negara sebesar Rp.500  juta lebih. (Mg-2)