Jaksa Banding Korupsi Kades Letwurung
Abaikan Fakta Sidang
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri MBD, Arjely Pongbani mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa, Simon Unmehopa eks Kepala Desa Letwurung, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten MBD lima tahun penjara.
Upaya banding ini dilakukan karena majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Ambon dinilai mengabaikan fakta sidang, dengan memvonis terdakwa bersalah melanggar pasal 3 UU korupsi. Padahal dilihat dari fakta sidang, seharusnya hakim vonis menggunakan pasal 2.
“Upaya hukum banding ini hanya karena majelis hakim mengabaikan ancaman hukuman sesuai UU Tipikor yang divonis hakim terhadap diri terdakwa,” jelas Arjely kepada Siwalima melaljui telepon selulernya, Kamis (26/3).
Dikatakan, pengajuan banding baru dinyatakan jaksa pada Senin (24/3), karena baru menerima petikan putusan, untuk itu, masih menunggu salinan putusan dari pengadilan.
“Kami baru nyatakan banding, karena masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari lebih lanjut,” ujar jaksa.
Baca Juga: Pengadilan Belum Pastikan Sidang Faradiba CsVonis Lima Tahun
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon memvonis terdakwa Simon Unmehopa dengan pidana penjara selama lima tahun dalam persidangan Senin, 16 Maret 2020, yang dipimpin ketua majelis hakim, Feliks R. Wuisan dalam amar putusannya yang dibacakan didampingi kuasa hakim anggota, masing-masing Jenny Tulak dan Jefri Sefnat Sinaga,
Hal ini karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan ADD dan DD Tahun 2015-2017, sehingga mengkibatkan terjadi kerugian negara sesuai hitungan Inspektorat MBD.
“Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jonto pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” katanya saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara selama lima tahun, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp.300 juta, subsider tiga bulan kurungan.
“Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang denda sebesar Rp. 290 juta lebih, dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana subsider selama 6 bulan kurungan,” kata hakim.
Sebelumnya, JPU Arjely Pongbani menuntut terdakwa Simon Unmihopa dengan pidana penjara selama 5,6 Tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain pidana 5,6 Tahun penjara, terdakwa juga dibebankan JPU untuk membayar denda Rp.300 juta, subsider 3 bulan kurungan, kemudian terdakwa yang merupakan PNS di Pemda MBD ini diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 570 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU dalam berkas dakwaanya mengungkapkan, modus korupsi yang dilakukan terdakwa dengan menilep uang ADD dan DD tahun 2015, 2016 dan 2017 yakni dalam setiap laporan pertanggungjawaban terdakwa membuat nota belanja dan kwitansi tidak benar.
Selain itu, terdakwa menggunakan ADD dan DD untuk kepentingan pribadi sehingga banyak perkerjaan pembangunan desa tidak selesai dikerjakan. Modus lainnnya, terdakwa membuat bukti perjalanan dinas tak benar dan terdakwa tidak membuat biaya perjalanan dinas kepada orang yang berhak untuk melakukan perjalanan dinas, bahkan, tidak pernah melibatkan perangkat desa dalam setiap kegiatan desa sehingga diduga anggaran hanya dipakai dan dikelola secara pribadi.
Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian negara sebesar Rp.500 juta lebih. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan