AMBON, Siwalimanews – Setelah dinaikan statusnya ke tingkat penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri Ambon Ca­bang Saparua ba­kal menyita doku­men-dokumen ADD-DD Haria ta­hun 2018 senilai Rp 2 miliar.

Kacabjari Saparua Ardy men­jelaskan, tim penyidik semen­tara menginventarisir seluruh dokumen-dokumen yang diper­lukan dalam proses penyidikan termasuk persiapan penyitaan.

“Untuk kasus Haria, masih per­siapan dan inventarisir dokumen-dokumen yang diperlu­kan dalam penyidikan sekaligus persiapan untuk dilakukan penyi­taan, dna untuk saksi-saksi sama dengan waktu penyelidikan,” jelas Ardy kepada Siwalima, Sabtu (30/1).

Ketika ditanyakan kapan pe­nyi­taan akan dilakukan, Ardy mene­gaskan, untuk saat ini masih mela­kukan inventaris untuk penyidikan.

“Kami masih fokus di kasus ADD Porto, dan masih persiapan dan inventarisir dokumen,” jelasnya.

Baca Juga: Kejari Buru Bidik Proyek Pengadaan Mesin Potong Rumput  

Untuk diketahui, naiknya status dugaan korupsi ADD-DD Haria dari penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik melakukan ekspos yang digelar di Kantor Kejari Ambon, Senin (18/1) lalu.

Kejaksaan memiliki alasan kuat untuk menaikan status dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa itu ke tahap penyidikan lantaran cukup bukti.

“Kita sudah ekspos perkara penyalahgunaan DD di Haria. Dalam ekspos ini, kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, karena bukti-bukti korupsi cukup kuat,” kata Ardy.

Ardy menjelaskan, pihaknya menemukan indikasi kuat adanya mark up atau penggelembungan harga dalam pengelolaan dana desa itu, sehingga kasus tersebut resmi naik status ke penyidikan.

“Setelah menggali keterangan beberapa pihak, terdapat indikasi kuat dugaan penyalahgunaan dana desa,” beber Ardy.

Meski begitu, pihaknya belum resmi menetapkan tersangka kasus dengan nilai anggaran Rp 2 milyar tahun anggaran 2018 itu. Alasannya proses penyidikan baru dimulai.

“Penyidikan dilakukan untuk menggarap siapa yang bertanggungjawab dalam kasus itu,” ujarnya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi ADD dan DD Haria Tahun 2018 senilai Rp 2 miliar, dilaporkan masyarakat setempat.

Laporan yang telah disampaikan masyarakat itu telah dilengkapi bukti-bukti adanya dugaan korupsi ADD dan DD yang diduga melibatkan sejumlah staf desa.

Anggaran tersebut diperuntukan bagi pembangunan sejumlah item proyek, diantaranya pemberdayaan masyarakat, pembangunan lapangan voli, jalan lingkungan, gedung PAUD, jambanisasi dan rumah layak huni. Diduga oknum-oknum di pemerintah Negeri Haria melakukan mark up dalam setiap pembelanjaan item proyek. (S-19)