AMBON, Siwalimanews – Audit dana hibah Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon belum beres dituntaskan oleh Inspek­torat Kota Ambon

Dana hibah sebesar Rp 2 mi­liar diberikan CV Batu Prima ke­pada Pemerintah Negeri Laha. Namun dana itu tak dimasukan se­bagai penerimaan desa. Didu­ga diguna­kan oleh oknum-ok­num pemerin­tah negeri setem­pat.

Kasi Pidsus Kejari Ambon Rus­lan Marasabessy mengaku, pihak­nya sudah menerima hasil audit, namun dikembalikan lagi ke Ins­pektorat Kota Ambon.

“Sudah diterima, tapi dikem­ba­li­kan lagi karena ada be­be­rapa poin yang harus diperbaiki,” kata Mara­sabessy kepada Siwalima melalui Whatsapp, Kamis (3/12).

Ketika ditanyakan poin apa saja yang harus diperbaiki, sehingga hasil auditnya dikembalikan, Ruslan enggan berkomentar.

Baca Juga: BPKP Rampungkan Audit Kasus PLTG Namlea

Ruslan mengaku, berada di luar kantor, sehingga berjanji akan menje­laskan secara rinci. “Saya masih di luar, nanti saya jelaskan lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Inspek­torat Kota Ambon, Elsa Nanlohy mengungkapkan pihaknya akan menuntaskan berkas audit dana hibah Negeri Laha tersebut.

“Sementara proses, tetap kita tuntaskan karena ini permintaan dari institusi penegak hukum,” ungkap Nanlohy kepada Siwalima, di ruang kerjanya Selasa (17/11).

Dirinya menegaskan, proses audit sampai sekarang masih dilak­sana­kan. Kendati demikian Nanlohy eng­gan untuk melakukan secara ter­buru-buru, dikarenakan tidak ingin hasil yang keluar tidak maksimal dan tidak berkualitas.

“Intinya, sekarang sementara proses, kami tidak mungkin berlama-lama, tetapi memang kami harus teliti satu-satu dan laporan hasil pemerik­saan  kami juga harus berkualitas bukan asal-asal,” tandasnya.

Dijelaskan, proses audit yang lama tak ada kaitannya dengan hal-hal yang selama ini dicurigai oleh berbagai pihak. Namun, tugas inves­tigasi tersebut harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) agar dapat ditarik benang merahnya dari kasus tersebut. “Lama karena harus dijalankan sesuai dengan SOP investigasi,” kata Nanlohy.

Informasi dari masyarakat Desa Laha menyebutkan, CV Batu Prima menyetor sejumlah dana sebesar Rp 2 milyar lebih ke mantan Raja Laha sebagai imbalan sewa lahan untuk Galian C selama kurun waktu 2013-2020.

Uang milyaran rupiah itu tidak dimasukan sebagai pendapatan negeri, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi. (S-49)