Jaksa: Audit Dana Hibah Laha Belum Beres
AMBON, Siwalimanews – Audit dana hibah Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon belum beres dituntaskan oleh Inspektorat Kota Ambon
Dana hibah sebesar Rp 2 miliar diberikan CV Batu Prima kepada Pemerintah Negeri Laha. Namun dana itu tak dimasukan sebagai penerimaan desa. Diduga digunakan oleh oknum-oknum pemerintah negeri setempat.
Kasi Pidsus Kejari Ambon Ruslan Marasabessy mengaku, pihaknya sudah menerima hasil audit, namun dikembalikan lagi ke Inspektorat Kota Ambon.
“Sudah diterima, tapi dikembalikan lagi karena ada beberapa poin yang harus diperbaiki,” kata Marasabessy kepada Siwalima melalui Whatsapp, Kamis (3/12).
Ketika ditanyakan poin apa saja yang harus diperbaiki, sehingga hasil auditnya dikembalikan, Ruslan enggan berkomentar.
Baca Juga: BPKP Rampungkan Audit Kasus PLTG NamleaRuslan mengaku, berada di luar kantor, sehingga berjanji akan menjelaskan secara rinci. “Saya masih di luar, nanti saya jelaskan lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Inspektorat Kota Ambon, Elsa Nanlohy mengungkapkan pihaknya akan menuntaskan berkas audit dana hibah Negeri Laha tersebut.
“Sementara proses, tetap kita tuntaskan karena ini permintaan dari institusi penegak hukum,” ungkap Nanlohy kepada Siwalima, di ruang kerjanya Selasa (17/11).
Dirinya menegaskan, proses audit sampai sekarang masih dilaksanakan. Kendati demikian Nanlohy enggan untuk melakukan secara terburu-buru, dikarenakan tidak ingin hasil yang keluar tidak maksimal dan tidak berkualitas.
“Intinya, sekarang sementara proses, kami tidak mungkin berlama-lama, tetapi memang kami harus teliti satu-satu dan laporan hasil pemeriksaan kami juga harus berkualitas bukan asal-asal,” tandasnya.
Dijelaskan, proses audit yang lama tak ada kaitannya dengan hal-hal yang selama ini dicurigai oleh berbagai pihak. Namun, tugas investigasi tersebut harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) agar dapat ditarik benang merahnya dari kasus tersebut. “Lama karena harus dijalankan sesuai dengan SOP investigasi,” kata Nanlohy.
Informasi dari masyarakat Desa Laha menyebutkan, CV Batu Prima menyetor sejumlah dana sebesar Rp 2 milyar lebih ke mantan Raja Laha sebagai imbalan sewa lahan untuk Galian C selama kurun waktu 2013-2020.
Uang milyaran rupiah itu tidak dimasukan sebagai pendapatan negeri, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi. (S-49)
Tinggalkan Balasan