AMBON, Siwalimanews – Warga Kabupaten Buru beri­nisial ASW, tega menjadikan anak kandungnya sendiri sebagai mesin pemuas nafsu bejatnya

Parahnya perbuatan pria 52 tahun ini dilakukan selama ber­tahun-tahun tahun yakni tahun 2022 saat korban masih duduk di bangku SD hingga tahun 2025, ketika korban beranjak remaja dan duduk di bangku SMP.

Tercatat 21 kali pelaku merampas masa depan anaknya sendiri dengan memperkosanya.

Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya, ASW kini harus berurusan dengan pihak berwajib usai tak berkutik setelah ditangkap unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Buru.

“Perbuatan bejat ini dilakukan sejak korban kelas 6 SD hingga kini duduk di bangku kelas 3 SMP. Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di rumah tahanan Polres Buru,” ungkap Kasat Reskrim Polres Buru, AKP. I Kadek Dwi Pramartha Putra, dalam rilisnya yang di terima Siwalima, Jumat (7/2).

Baca Juga: Korban Penganiayaan Minta Polres Tindak Lanjut Putusan Praperadilan

Dari hasil pemeriksaan terungkap tersangka mulai menyetubuhi korban sejak tahun 2022. Ditahun tersebut korban disetubuhi sebanyak 1 kali.

Perbuatan tak terpuji itu berlanjut di tahun 2023, dimana korban kembali disetubuhi sebanyak 2 kali. Kemudian tahun 2024 tersangka kembali menyetubuhi tubuh putrinya itu sebanyak 10 kali dan tahun 2025 sebanyak 8 kali.

“Terakhir tersangka menyetubuhi anaknya ini pada tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIT,” kata Kasat.

Tersangka telah ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Polres Buru sesuai laporan polisi nomor: LP/B/1/SPKT/Polres Buru/Polda Maluku tanggal 27 Januari 2025.

“Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 76D perubahan kedua atas UU nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun dengan denda sebanyak 5.000.000.000 (lima miliar rupiah),” pungkasnya. (S-10)