AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku mene­tap­kan SL selaku kontraktor pelak­sana proyek pembangunan Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru.

SL ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejati Maluku setelah menjalani proses peme­riksaan yang berlangsung sekitar 6 jm di Kantor Kejati Maluku, pada Kamis (20/2) malam

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SL langsung ditahan oleh penyidik dan dijebloskan ke Lapas Perempuan Klas III Ambon pada pukul 19.00 WIT dihari yang sama.

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy saat dikonfirmasi Si­wa­lima Minggu (23/2) membenarkan penetapan dan penahanan SL.

Dia menjelaskan, SL merupakan tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Talud  Pengen­dalian Banjir di Kabupa­ten Buru yang bersumber dari Dana Pin­jaman PT. Sarana Multi Infras­truktur (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020.

Baca Juga: Ahli Oseanografi: Abrasi Haya Itu Fenomena Alam

“Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Sofyan Saleh, bersama-sama dengan Tim Penyidik lainnya di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, resmi menetapkan “SL” sebagai ter­sangka berdasarkan Surat Pe­netapan Tersangka Nomor :B-343/Q.1/Fd.2/02/2025 tanggal 20 Pebruari 2025, “ungkapnya.

Ardy menjelaskan bahwa awalnya Pada tahun 2020, terjadi pandemic Covid-19 yang ber­dampak pada perekonomian nasional, untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan mem­berikan bantuan dana dalam bentuk pinjaman melalui PT. SMI kepada Dinas PUPR Provinsi Maluku. Dimana dana yang masuk pada DIPA SKPD Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Nomor :  1.03.01.­01.28.12.52 tahun 2020 tanggal 02 Desember 2020 sebesar Rp. 15.000.000.000.

“Pada saat dilaksanakan proses lelang pengadaan barang dan jasa Pekerjaan Pem­bangunan Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru, pemenang tender adalah PT. Adi Karya Perkasa. Dengan direktur sdr MFH. Dengan nilai kontrak Rp. 14.700.000.000, “ ujar Ardy.

Selanjutnya dari pihak swasta, yaitu Tersangka “SL” mengambil alih seluruh dokumen perusahaan untuk proses lelang, pelaksanaan pekerjaan sampai dengan proses pencairan dan PHO.

“Bahwa seluruh tanda tangan dokumen kontrak, addendum I, addendum II, Berita Acara PHO, Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Lapangan, Laporan Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Kedua (FHO) dan dokumen lain­nya tidak ditandatangani langsung oleh Direktur PT. Adi Karya Perkasa MFH, namun dimani­pulasi dan atau dipalsukan oleh tersangka “SL” untuk menanda­tangani administrasi kelengkapan dokumen lainnya, “tuturnya.

Menurut Ardy, peran tersangka “SL” adalah menyelenggarkan dan melaksanakan dokumen administrasi dengan cara dimanipulasi dan melawan hukum dan berdasarkan fakta-fakata keterangan para saksi dan alat bukti lain menunjukkan bahwa ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen dengan fisik di lapangan dan menimbulkan kerugian negara sebesar : Rp. 1.023.870.488.

“Kini Tersangka “SL” juga telah ditahan di Lembaga Pemasya­rakatan (Lapas) Perempuan  Klas III   Ambon selama 20 hari ter­hitung sejak hari ini Kamis tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 berdasarkan surat perintah penahanan nomor : PRINT-32/Q.1/Fd.2/02/2025 tanggal 20 Februari 2025, untuk mengan­tisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, “ tuturnya.

Dalam perkara ini, tersangka, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (S-29)