Jadi Tersangka, Polres Aru Tahan Oknum Kepsek Cabul
DOBO, Siwalimanews – Setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang kuat, penyidik Polres Pp Aru akhirnya menahan Wempi Darmapan, salah satu Kepala Sekolah di Aru.
WD diduga tega mencabuli dua siswinya. Sebagai seorang guru, dia tidak seharusnya melakukan tindak yang mempermalukan dunia pendidikan.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai melalui Kasubsipenmas, Aipda Yubilino Sahertian mengatakan, penetapan Wempi Darmapan sebagai tersangka berdasarkan Nomor: Stp.Tsk/40/X/RES.1.24./2024/Reskrim tanggal 23 Oktober 2024 atas nama tersangka Wempi Darmapan setelah kasusnya naik tahap penyidikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/42/X/RES. 1.24/2024/ reskrim, tanggal 26 September 2024 dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi- korban dan terlapor serta ahli pidana.
WD kemudian diamankan berdasarkan Surat Perintah Tugas Penangkapan Nomor: SP.Gas/259/X/RES.1.24./2024/Reskrim, tanggal 24 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/27/X/RES.1.24./2024/Reskrim, tanggal 24 Oktober 2024, jelas Sahertian.
Polisi selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah Penahanan Nomor: SP.Han/24/X/RES.1.24./2024/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2024.
Baca Juga:“Jadi sekitar pukul 14.15 WIT kemarin, Jumat (25/10) WD sudah ditahan di rutan Polres Kepulauan Aru,” ungkap Sahertian. (S-11)
Tinggalkan Balasan