DOBO, Siwalimanews – Setelah ditetapkan sebagai ter­sangka berdasarkan bukti-bukti yang kuat, penyidik Polres Pp Aru ak­hirnya menahan Wempi Darma­pan, salah satu Kepala Sekolah di Aru.

WD diduga tega mencabuli dua siswinya. Sebagai seorang guru, dia tidak seharusnya melakukan tindak yang mempermalukan dunia pendidikan.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai melalui Kasub­sipenmas, Aipda Yubilino Sahertian mengatakan, penetapan Wempi Darmapan sebagai tersangka ber­dasarkan Nomor: Stp.Tsk/40/X/RES.1.24./2024/Reskrim tanggal 23 Oktober 2024 atas nama tersangka Wempi Darmapan setelah kasusnya naik tahap penyidikan yang dida­sarkan pada Surat Perintah Penyi­dikan Nomor Sp Sidik/42/X/RES. 1.24/2024/ reskrim, tanggal 26  September 2024 dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi- korban dan terlapor serta ahli pidana.

WD kemudian diamankan ber­dasarkan Surat Perintah Tugas Penangkapan Nomor: SP.Gas/259/X/RES.1.24./2024/Reskrim, tanggal 24 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/27/X/RES.1.24./2024/Reskrim, tanggal 24 Oktober 2024, jelas Sahertian.

Polisi selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah Penahanan Nomor: SP.Han/24/X/RES.1.24./2024/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2024.

Baca Juga:

“Jadi sekitar pukul 14.15 WIT kemarin, Jumat (25/10) WD sudah ditahan di rutan Polres Kepulauan Aru,” ungkap Sahertian. (S-11)