AMBON, Siwalimanews – Ditetapkan sebagai tersangka korupsi ADD/DD tahun 2020, mantan sekretaris, RPZ alias Rudy dan bendahara Wonreli, MP alias Mada alias Ina ditahan tim jaksa Cabang Kejaksaan Negeri MBD di Wonreli

Penahanan terhadap dua tersangka ini dilakukan setelah pelimpahan berkas tahap II dari tim penyidik Polres MBD kepada JPU yang berlangsung di Kantor Kejati Maluku, Jumat (15/11).

Kedua tersangka kemudian digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 20.00 WIT ke Rutan Kelas II A Ambon.

“Kami telah menerima berkas perkara tahap II dan penyerahan 2 orang tersangka disertai barang bukti dari penyidik Polres MBD terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan ADD/DD Desa Wonreli, Kecamatan Kisar Tahun Anggaran 2020” Ungkap Kacabjari Wonreli, Eka Yakob Hayer kepada Siwalima di kantor Kejati Maluku.

Menurut Hayer, kedua tersangka diduga telah menyalahgunakan pengelolaan keuangan ADD/DD Desa Wonreli, dan juga menyalah­gunakan kewenangan dalam jabatan atau pekerjaan, sehingga menye­babkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Ins­pektorat Kabupaten Maluku Barat Daya, sebesar Rp.999.145.913.

Baca Juga: Kasus Covid & Kwarda Mandek, LIRA Lapor Jaksa Agung

Atas perbuatan para tersangka tersebut kedua tersangka disang­kakan dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. (S-29)