AMBON, Siwalimanews – Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, Semuel Obednego Letlora ditahan penyidik Kejari dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi  Pembayaran Rapelan Gaji PNS tahun 2013 dan 2014.

Tersangka digiring ke Rutan Waiheru usai diperiksa oleh tiga penyidik Kejari MBD,

Dwi Kustono, Ahmad Lutfi dan Raymond Hendriksz di Kantor Kejati Maluku Maluku, Selasa (2/7) setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Letlora ditetapkan tersangka berdasarkan nomor Surat Penetapan Tersangka  No.TAP-01/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tgl. 2 Juli 2023 SP Penahanan No. Print: 01//Q.1.18/Fd.2/07/ 2024 tgl. 2 Juli 2024.

Tersangka sendiri saat diperiksa hingga digiring ke Rutan Waiheru didampingi penasehat hukumnya, Yohanes Laritmas.

Baca Juga: KPU Luncurkan Tahapan Pilkada Aru

Kepada Siwalimanews, Selasa (2/7) Kajari MBD Hendri Somantri mengakui penetapan tersangka tersebut.

Menurutnya, pada Tahun 2013 tersangka Semuel Letlora melakukan permintaan pembiayaan bagi kepentingan rapela gaji PNS bulan November Tahun 2012, dan kemudian permintaan tersebut disetujui oleh Dinas Keuangan dan Aset Kabupaten MBD, sehingga  diterbitkan SP2D Nomor: 505/SP2D/BUD/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 senilai Rp. 851.900 untuk keperluaan pembayaran repelan gaji tersebut.

Faktanya, terdapat kesalahan nilai/nominal pemindahbukuan sehingga dana/anggaran yang masuk ke rekening bendahara sekretariat DPRD Kabupaten MBD tanggal 24 Juni 2013 dari rekening kas umum daerah senilai Rp851.900.000,-

“Benar, hari ini kita telah menetapkan satu orang tersangka. Penetapan itu juga dikarenakan penyidik saat pemeriksaan terdapat fakta dugaan  tindak pidana korupsi yakni terdapat selisih lebih anggaran yang tidak dilaporkan, dan tidak dipertanggungjawabkan oleh tersangka yang merupakan bendahara sekretariat DPRD MBD,” Ungkap Kajari.

Sebaliknya kata Kajari, dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak tertuang dalam DPA dan tidak sesuai dengan peruntukannya, serta melakukan transfer ke rekening pribadi yang bersangkutan, sehingga nilai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugian negara sebesar Rp 576.916.502.

“Dia (Letlora-red) tidak dapat mempertanggungjawabkan selisih kurang bayar tersebut sehingga terjadi kerugian negara Rp. 576.916.502.

Berikutnya, sebagai wajib pungut pajak tersangka tidak menyetorkan seluruh pajak yang telah dipungut meliputi objek Pajak PPH21, PPH22, PPH23, PPn antara lain sebagai berikut: Pada Tahun 2012 Senilai Rp. 222.746.888. Pada Tahun 2013 senilai Rp276.018.406, 2014 Rp111.746.406, sehingga total temuan pajak Tahun 2012-2014 yang tidak disetorkan sebesar Rp611.387.552.

Temuan tersebut kemudian diperkuat dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor :B- 06/Q.1/H.III/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024, yang pada pokoknya dari hasil auditing yang dilakukan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.188.304.054.

Dikatakan, setelah dilaksanakan penetapan dan penahanan, tersangka akan di tahan di rutan Waiheru terhitung 20 hari sejak hari ini.

“Tadi diperiksa sekitar 4 jam lebih oleh penyidik, kemudian langsung ditahan di  Rutan Waiheru sambil tunggu proses tahap 2 dan pelimpahan berkas ke pengadilan untuk disidangkan. Jadi tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung hari ini,”tandas Kajari.(S-26)