AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku mene­tapkan dua dua tersangka dalam kasus korupsi pembangunan rumah khusus milik BP2P.

Penetapan itu menyusul bukti kerugian negara dalam kasus du­gaan tindak pidana korupsi pem­bangunan rumah khusus milik BP2P sebesar Rp2.8 04.747,25.

Kedua tersangka yang ditetapkan dalam perkara pembangunan rumah khusus anggaran APBN tahun 2016 dengan nilai kontrak Rp6.180.286. 000 itu, yakni Dani Supriadi sebagai Direktur CV Karya Utama dan Arthur Parera sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Provinsi Maluku.

Demikian diungkapkan Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku Triono Rahyudi kepada Siwalima usai pemeriksaan terhadap kedua­nya, Senin (26/8).

“Melalui upaya paksa hari ini, kami menetapkan tersangka ada dua orang. Pertama berinisial DS yang merupakan kontraktor CV. Karya Uta­ma dan AP sebagai PPK pada BP­2P Maluku,” ungkap Triono Rah­yudi

Baca Juga: Tunggu Audit, Tersangka Kasus Dana BOS SMPN 9 Ditetapkan

Kerugian negara yang timbul dalam perkara ini kata, Aspidsus Rp2,8 miliar berdasarkan hasil per­hitungan kerugian negara oleh Inspektorat Maluku.

“Berdasarkan progres fisik hingga pencairan terdapat manipulasi baik tahapan dan mekanisme pencairan. Se­telah itu anggaran pencarian di­pindahkan ke rekening pribadi DS dengan diketahui PPK (AP-red),” ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Aspid­sus, kedua tersangka telah menga­baikan Perpres terkait barang jasa yang kemudian berdasarkan perhitu­ngan kerugian negara oleh Inspek­torat sebesar Rp2.804.747,25.

“Untuk DS sendiri perbuatan hukumnya ialah menggunakan jasa CV. Karya Utama dalam melaksana­kan pekerjaan tersebut,” ujarnya.

Sebelum penetapan tersangka tambah Aspidsus, keduanya dipe­rik­sa sebagai tersangka selama 10 Jam.

“Kedua tersangka diperiksa sejak pukul 10.00 hingga pukul 20.00 WIT. Usai diperiksa keduanya langsung digiring ke rutan Waiheru untuk menjalani penahanan selama 20 hari,”  Kata Aspidsus

Aspidsus menambahkan, kedua tersangka disangkakan dengan 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Untuk diketahui, proyek pemba­ngu­nan rumah khusus di Kabupaten SBB dan Malteng berada di Desa Iha, Luhu, Siaputih, Tanah Goyang, Desa Lisabata, Elpaputih Samasuru dan Desa Loki. Sementara di Kabu­paten Maluku Tengah berada di Desa Mamala dan Morela.

Proyek pembangunan rumah khusus ini pada beberapa desa di Kabupaten SBB maupun Malteng diduga hanya dibangun pondasi saja dan ada juga yang tidak sama sekali, padahal anggarannya telah cair 100 persen. (S-26)