AMBON, Siwalimanews –  Kejaksaan Negeri Ambon mena­han Kepala SMP Negeri 9 Ambon, Lona Parinussa dan dua benda­haranya, Mariance Latumeten dan Yuliana Puttileihalat.

Mereka ditahan atas kasus du­gaan tindak pidana korupsi ang­garan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020- 2023.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Kejari Ambon menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan selanjutnya ditahan di  Lapas Perempuan Kelas III Ambon, Ka­mis (27/3).

Pantauan Siwalima di Kejari Ambon, tim kejaksaan bersama menyemput paksa Kepala SMPN 9 Ambon di rumahnya di Lateri pada pukul 09.00 WIT dan tiba di Kantor Kejari Ambon pada pukul 11.00 WIT dan langsung diperiksa.

Penyemputan paksa ini dila­kukan, karena Parinussa dipanggil tiga kali secara berturut-turut oleh tim penyidik Kejari Ambon untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut namun mangkir.

Baca Juga: Mantan Sekda SBT Dituntut 3 Tahun Penjara

Sementara bendahara tahun 2020-2021 Mariance Latumeten dan bendahara tahun 2021 sampai sekarang, Yuliana Puttileihalat menjalani pemeriksaan dari pukul 12.30-17.50 WIT

Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik Kejari Ambon mene­mukan dugaan bukti korupsi sehi­ngga akhirnya menetapkan Kepsek dan dua bendaharanya sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ardiansyah dalam keterangan pers kepada wartawan mengung­kapkan, pihaknya telah melakukan upaya hukum berupa jemput paksa terhadap Kepala SMP Negeri 9 Ambon, Lona Parinusa (LP).

Langkah itu dilakukan karena yang bersangkutan sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi namun tidak pernah hadir.

“Hari ini kita lakukan penegakan hukum dengan melakukan upaya paksa, dengan membawa LP ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk segera menuntaskan proses penyidikan yang ditangani di Kejari Ambon, “kata Kajari.

Kajari menjelaskan, saat dila­kukan upaya panggil paksa, status LP masih sebagai saksi. Namun setelah melalui pemeriksaan dan dikolaborasikan dengan berbagai keterangan lain serta alat bukti, maka penyidik kemudian mene­tapkan LP sebagai tersangka bersama dengan ML dan YP.

“Saat jemput paksa, LP masih ber­status saksi. Kemudian kita pe­riksa setelah itu kita tetapkan LP se­bagai tersangka, dan diikuti dengan saudara ML dan YP, “ ujarnya.

Kajari menyebutkan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena dalam pengelolaan dana BOS tahun 2020 hingga 2023 tidak melibatkan pihak lain.

Pasalnya, pada tahun 2020 SMPN 9 menerima alokasi dana BOS dari Kementerian Pendidikan sebesar Rp1,4 miliar, tahun 2021 Rp1,5 miliar, tahun 2022 Rp1,4 miliar dan tahun 2023 Rp1,5 miliar.

Kajari menegaskan, dalam penyidikan kasus ini pihaknya telah memeriksa 68 saksi serta bukti surat dan dokumen lainnya sehingga ditemukan fakta bahwa. pengelolaan dana BOS SMP 9 dari tahun 2021-2023 dikelola lang­sung oleh LP, YP dan ML tanpa melibatkan pihak lain dari sekolah.

Selain itu, dari kurun waktu tahun 2020 sampai 2023 adanya keku­ra­ngan pertanggung jawaban berupa pengeluaran belanja fiktif, pemba­yaran honor guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap yang tidak sesuai dengan kondisi sebenar­nya di sekolah. Berdasarkan temuan hukum ter­sebut, negara mengalami ke­rugian dari perbuatan para ter­sangka sebesar Rp1.862.769. 063,-

“Kegiatan atau belanja yang tidak disertai dengan laporan pertanggung jawaban bukti yang sah dan tidak sesuai peruntukan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1. 862.769.063, “sebutnya.

Para tersangka, lanjut Kajari, dikenakan pasal primair yakni pasal 2 juncto pasal 18 ayat 1,2,3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai­mana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peru­bahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kemudian pasal subsider yakni melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1,2,3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “terangnya.

Ketiga tersangka, tambah Kajari, ditahan di Lapas Perempuan Ambon selama 20 hari kedepan. Adapun alasan ketiganya ditahan karena ditakutkan akan melarikan ataupun menghilangkan barang bukti.

“Ketiganya kita tahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini guna kepentingan penyidikan, “tandasnya.

Pantauan Siwalima, tersangka Lona Parinusa tampak hadir dite­mani oleh suami saat dihadirkan oleh penyidik Kejari Ambon. Ia mengenakan kemeja warna merah motif kotak-kota.

LP dihujani puluhan pertanyaan oleh tim penyidik diruangan Kasi Intel. Sementara Bendara baik ML maupun YP diperiksa secara terpi­sah di lantai 2 kantor Kejari Ambon.

Setelah dilakukan penetapan ter­sangka dan proses konfrensi pers, ketiganya kemudian dikawal oleh jaksa menuju mobil tahanan Kejari Ambon sekitar pukul 18.45 WIT.

Ditetapkan Tersangka

Untuk diketahui, Kepala SMPN 9 Ambon dan dua bendahara sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari pada tanggal 23 September 2024

Tetapi kemudian tersangka Kep­sek mengaju praperadilkan ke Pengadilan Negeri Ambon, dan pada 23 oktober 2024 hakim memutuskan membatalkan penetapan tersangka, sehingga Kejari membebaskan LP.

Namun tak lama setelah putusan praperadilan itu, tanggal 28 Oktober 2024 kejari kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan yang baru untuk mengusut kasus ini. (S-29)