Jadi Tersangka, Katayane Diperiksa Hari Ini, Terancam 12 Tahun
AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku dijadwalkan akan memeriksa David Katayane, Jumat (11/8) hari ini.
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seks terhadap pegawainya.
Dia terancam pidana pasal 6 huruf b UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022.
Adapun bunyi pasal 6 huruf b UU TPKS yaitu, setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
“Besok (Jumat-red) yang bersangkutan kita periksa,” jelas Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Andry Iskandar saat dikonfirmasi Siwalima melalui samungan selulernya, Kamis (10/8).
Baca Juga: Fraksi PDIP Rekomendasi Penegak Hukum, Usut Dana SekdaDitanya soal apakah dalam pemeriksaan besok Katayane akan langsung ditahan, Iskandar belum mau berkomentar jauh soal itu
“Liat nanti, pemeriksaan aja belum,” ujarnya.
DPRD Apresiasi
Komisi I DPRD Provinsi Maluku memberikan apresiasi terhadap langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku yang telah menetapkan, David Katayane sebagai tersangka.
Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Michael Tasane kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (10/8) menjelaskan, sejak awal DPRD tidak mentolerir perbuatan yang dilakukan Katayane, apalagi dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Bahkan secara kelembagaan, kata dia, DPRD telah menyatakan sikap resminya kepada Polda Maluku, dimana kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Katayane harus diusut hingga tuntas.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka maka sebagai wakil rakyat kita memberikan apresiasi kepada Polda Maluku, karena tidak pandang bulu dalam penegakan hukum apalagi menyangkut dugaan pelecehan seksual,” ujarnya.
Tasane mengungkapkan, penetapan Katayane sebagai tersangka oleh Ditkrimum tentunya telah sesuai dengan hukum acara pidana, artinya penyidik telah mengantongi dua alat bukti ditambah keyakinan bahwa tersangka lah yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Penetapan DK, sapaan akrab Katayane sebagai tersangka lanjut Tasane, harus menjadi pembelajaran bagi siapapun termasuk para pejabat agar tidak menggunakan kedudukannya untuk mengebiri atau melecehkan harkat dan martabat perempuan.
Terhadap penetapan tersangka ini, Tasane pun meminta Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadli Ie untuk memberikan kepastian terkait status Katayane, sebab sampai saat ini belum ada sikap resmi dari Pemprov terhadap jabatan yang disandang Katayane.
“Yang kita dengar kan Pak David ini sudah mengundurkan diri tetapi pernyataan resmi dari Sekda kan belum ada, makanya harus disampaikan kepada publik terkait kedudukan pak David ini agar masyarakat paham,” tegasnya.
Politisi Golkar Maluku ini pun berharap, DK dapat diadili dan dihukum sesuai aturan yang berlaku di negara ini, termasuk dibebaskan tugaskan dari jabatannya sebagai ASN.
Jadi Tersangka
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah melalui proses pemeriksaan intens, akhirnya polisi menetapkan David Katayane, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Penetapan mantan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai tersangka, setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang kuat.
“Sudah (jadi) tersangka, setelah melakukan gelar perkara,” jelas Dirkrimum Kombes Andri Iskandar kepada wartawan di Ambon, Rabu (9/8).
Menurutnya, setelah penetapan tersangka, penyidik akan menyiapkan panggilan untuk pemeriksaan lanjutan dengan status Katayane sebagai tersangka.
“Nanti kita panggil dan periksa sebagai tersangka,” ujarnya.
Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku ini diganjar dengan pasal 6 huruf b UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022.
Apresiasi Forum Perempuan
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Ketua DPD Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia Provinsi Maluku, Vonny Litamahuputty memberikan apresiasi atas kinerja tim penyidik yang telah bekerja maksimal dan profesional kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kadis PPPA terhadap salah satu pegawainya.
“Tentu kita sebagai DPD FPPI yang juga turut mendorong kasus ini diusut pihak kepolisian memberikan apresiasi bagi tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku dalam mengusut kasus ini dan menetapkan DK sebagai tersangka,” ujarnya saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (9/6).
Penetapan tersangka tersebut, lanjut alumnus Fakultas Hukum Unpatti ini, tentu telah memiliki dua alat bukti yang kuat, sehingga tim penyidik berkeyakinan menetapkan DK sebagai tersangka.
Kata dia, DPD FPPI Maluku sangat prihatin dan turut peduli dengan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap perempuan, sehingga ketika kasus ini terjadi FPPI Maluku bersama dengan aktivis perempuan di Maluku turut menyuarakan kasus ini agar diusut dan pelaku diberikan efek jera.
“Kami memberikan apresiasi bagi tim penyidik. Kita sangat yakin polisi akan bertindak adil sesuai dengan aturan hukum, karena semua orang dimata hukum itu sama,” ujarnya sembari berharap kasusnya bisa secepatnya ke jaksa dan selanjutnya ke pengadilan.(S-10)
Tinggalkan Balasan