AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Ko­misi Pemberanta­san Korupsi dika­barkan dalam waktu dekat segera me­meriksa Walikota Ambon Richard Lou­henapessy.

Pemeriksaan orang nomor satu di Pemkot Ambon itu terkait sta­tusnya sebagai tersang­ka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, terkait pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon.

Walikota Ambon dua periode itu sudah dite­tapkan sebagai tersang­ka, kasus dugaan ko­rupsi pembangunan ge­rai Alfamidi di Kota Ambon, bersama Amri, Spd, SH, MH,  Kepala Perwa­kilan Regional Alfamidi dan Andrew Erin Heha­nussa, honorer di Pemkot Ambon.

Sumber Siwalima yang dekat dengan RL mengatakan, mantan Ketua DPRD Maluku itu segera diperiksa penyidik KPK dalam waktu dekat. “Infonya dalam pekan ini beliau diperiksa,” ujar sumber itu Minggu (8/5) siang.

Menurut sumber tadi, untuk keperluan pemeriksaan, RL bersama istri dan anaknya sudah berangkat ke Jakarta tadi.

Baca Juga: Djidion: Peradi Kubu Luhut Itu Sah

“Pak wali, istri dan anaknya Erlene tadi siang berangkat ke Jakarta naik Citilink,” tambah sumber yang minta namanya tidak ditulis itu.

RL sendiri hingga berita ini naik cetak, tak berhasil dihubungi. Pang­gilan telepon seluler maupun pesan tertulis, tak juga direspons.

Begitu pula dengan Erlene, putri RL yang juga tidak menjawab te­lepon seluler. Pesan tertulis yang dikirim juga tidak direspons, sekali­pun sudah dibaca.

Sebelumnya RL dijadwalkan di­periksa pekan kemarin, tapi lantaran sedang berobat di Singapore, jadwal pemeriksaannya dimundurkan.

Usai menjalani perawatan medis di Singapore, RL sendiri sudah kembali ke Ambon Jumat (6/5) lalu.

“Antua su datang hari Jumat lalu untuk mengurus kepindahan dari rumah dinas,” kata sumber yang minta namanya tidak ditulis itu.

RL memang akan segera meng­akhiri jabatannya Minggu (22/5) nanti. Dia bersama Syarif Hadler dilantik oleh Gubernur Maluku Said Assa­gaff, bersama tiga kepala daerah lain di Lapangan Merdeka, Ambon, Senin (22/5) lima tahun lalu.

Tim ke Ambon

Sementara itu sumber lain Siwa­lima menyebutkan, tim KPK ren­cananya hari ini (9/5) ke Ambon. Kendati begitu, belum diketahui pasti apa tujuan kedatangan tim anti rasuah itu.

“Informasinya tim KPK akan turun ke Ambon besok, tapi tidak tahu untuk apa,” ujar sumber itu.

Dia menduga, kedatangan tim KPK ke Ambon terkait dengan kasus du­gaan gratifitkasi dan TPPU pem­bangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon yang menjerat RL. “Mungkin ter­kait kasus gratifikasi dan TPPU pembangunan gerai Alfa­midi,” ujar sumber itu.

Usut Aliran Dana

Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu juga meminta, lembaga anti rasuah ini untuk mengusut aliran dana pembangunan gerai Alfamidi tersebut.

Pellu mengatakan, langkah berani yang dilakukan oleh KPK dengan menetapkan RL sebagai tersangka, tentunya telah melalui rangkaian pemeriksaan yang cukup panjang.

“KPK itu lembaga hukum jadi kalau sampai dia menetapkan RL sebagai tersangka maka itu sudah melalui proses yang panjang dan penuh dengan ketelitian,” ungkap Pellu saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, pekan lalu.

Dijelaskan, tim penyidik KPK dalam menentukan status hukum seseorang termasuk Walikota Ambon sesungguhnya telah mengan­tongi dua alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, sebab KPK tidak akan membiarkan ter­sangka yang ditetapkan lepas karena kurangnya ketelitian.

Dengan adanya penetapan ter­sangka terhadap walikota Ambon dan dua orang lainnya oleh KPK, lanjut Pellu, maka saat ini masya­rakat sedang menunggu langkah KPK untuk mengusut aliran dana yang diberikan atau dijanjikan kepada walikota Cs. “Langkah KPK ini sudah baik tinggal sekarang KPK harus me­ngusut aliran dana yang diberikan atau dijanjikan kepada RL,” te­gasnya.

Menurutnya, KPK harus mem­perlakukan kasus Walikota Ambon sama dengan kasus mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sou­lissa, dimana lembaga anti rasuah itu mengusut dari mana aliran dana tersebut berasal, termasuk pihak-pihak selain walikota yang menerima dana tersebut.

KPK harus mengedepankan prin­sip persamaan didepan hukum da­lam semua tindakan yang dilakukan artinya, semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini harus di­bongkar agar tidak terkesan adanya tebang pilih dalam penegakan hu­kum.

Terpisah, praktisi hukum Paris Laturake juga meminta KPK untuk mengusut aliran dana yang digu­nakan dalam tindak pidana korupsi yang menjerat Walikota Ambon Richard Louhenapessy, dan dua orang tersangka lainnya.

“KPK harus bisa mengusut aliran dana yang digunakan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pen­cucian uang yang melibatkan Wali­kota Ambon,” tegasnya.

Hal ini kata Laturake perlu dilakukan guna mengetahui dan mencari pihak-pihak yang bekerja sama dengan tujuan menguntung­kan diri sendiri dan orang lain se­hingga dapat dijerat dengan hukum yang berlaku.

Laturake berharap, KPK berani untuk membongkar kasus ini agar Kota Ambon dapat terbebas dari praktik-praktik korupsi  yang selama ini ditutup-tutupi.

Hal yang sama juga diungkapkan praktisi hukum Nelson Sianressy, Dia meminta lembaga anti rasuah tersebut menelurusi semua aliran dana sebagai bagian dari dugaan gratifikasi yang menjerat para tersangka.

Dikatakan, jika walikota bersama Kepala Perwakilan Regional Alfamidi dan Andrew Erin Hehanussa, honorer di Pemkot Ambon telah dite­tapkan sebagai tersangka atas du­gaan gratifikasi gerai Alfamidi, berarti KPK memiliki cukup bukti yang kuat.

Indikasi gratifikasi tersebut harus juga ditelurusi KPK aliran dananya kepada pihak mana-mana saja yang menerima maupun yang memberi.

Dengan ditetapkannya Walikota sebagai tersangka dan pihak lain­nya, lanjut Sianressy, KPK juga diharapkan menelusuri seluruh aliran dana.

“Artinya KPK harus juga telusuri semua aliran dana itu terkait dengan gratifikasi itu. Dan dengan ditetap­kan tersangka itu berarti KPK sa­ngat diakui kinerja untuk mengusut kasus-kasus korupsi, dan harus usut semua orang yang menerima grartifikasi itu,” ujar mantan calon Komisioner KPK ini saat diwa­wancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (4/5).

Sianressy meminta, lembaga anti rasuah ini bertindak adil dan tidak tebang pilih ataupun melindungi pihak-pihak manapun, dimana dugaan gratifikasi tersebut harus diusut hingga tuntas baik pihak yang memberi ataupun juga yang  menerima.

“Kami berharap supaya KPK untuk menjerat tersangka-tersangka lain, siapapun yang menerima dan memberi harus ditelusuri,” pintanya.

Dia yakin, KPK akan bertindak serius dan tidak melindungi siapa­pun dalam kasus dugaan korupsi, pihak manapun yang menerima aliran dana gratifikasi gerai Alfamidi ini pasti ditelusuri.

“Baik keluarga ataupun siapun, siapapun yang menerima, yang memberikan harus diusut KPK sampai ke akar-akarnya. Siapapun yang menerima aliran dana itu atau menampung aliran dimanapun baik itu keluarga atau tidak, harus diminta pertanggungjawaban,” tegasnya.

Warga Dukung KPK

Pujian dan apresiasi bertubi-tubi datang dari warga Kota Ambon, untuk hasil kerja keras yang diper­lihatkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Langkah KPK yang telah menjerat RL dalam kasus dugaan korupsi pe­nerimaan gratifikasi pembangunan sejumlah gerai Alfamidi itu sontak menuai pujian warga.

Akademisi Hukum Unpatti, Diba Wadjo mengatakan walaupun KPK belum secara resmi mengumumkan penetapan tersangka Walikota Ambon dan oknum-oknum lainya dalam kasus korupsi, namun langkah tersebut harus didukung penuh oleh masyarakat.

“Ini langkah baik yang ditun­jukkan oleh KPK dalam rangka pemberantasan korupsi di Kota Ambon,” ungkap Wadjo saat diwa­wancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (4/5).

Dikatakan, ketika dalam surat panggilan saksi-saksi telah dican­tum­kan status tersangka maka secara tidak langsung KPK telah mengantongi dua alat bukti dalam kasus dimaksud dan hanya menu­nggu waktu yang tepat untuk di­umumkan kepada publik.

Dalam menetapkan seseorang termasuk pejabat dalam kasus tindak pidana korupsi, KPK tentu akan sangat berhati-hati sebab konsekuensinya terhadap pene­tapan tersebut dapat diajukan guga­tan praperadilan yang dapat ditem­puh oleh tersangka.

“KPK ini kan lembaga hukum juga jadi dalam menetapkan tersangka sudah pasti KPK sangat hati-hati dan kalau dalam surat panggilan saksi-saksi sudah ada tersangka maka KPK sudah mantap menda­patkan dua alat bukti,” tegasnya.

Terhadap persoalan ini, Wadjo meminta KPK untuk mengungkap­kan semua pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, artinya tidak hanya sampai pada walikota dan stafnya melainkan semua pihak yang terlibat agar ada efek jera.

Tak Kebal Hukum

Praktisi hukum Rony Samloy menjelaskan KPK sebagai lembaga penegak hukum dalam kaitan de­ngan tindak pidana korupsi sesu­ngguhnya sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka sudah pasti berdasar data dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Artinya, ketika KPK dalam me­nentukan status dari Walikota Ambon Richard Louhenapessy cs tentunya telah melalui suatu proses yang cukup panjang dengan tetap memperhatikan dua alat bukti yang cukup berdasarkan hukum acara KPK.

“Yang pasti ketika KPK me­nentukan status dari seseorang termasuk Walikota Ambon sudah tentu KPK telah memiliki dua alat bukti yang sah berdasarkan hukum acara, sehingga dapat dipertang­gungjawabkan,” tegas Samloy.

Menurutnya, persoalan KPK belum mengumumkan secara tegas status tersangka yang disandang Walikota Ambon dan Cs merupakan persoalan teknis yang sesungguh­nya hanya tergantung dari pim­pinan KPK sehingga tidak menjadi penghalang bagi KPK dalam me­lakukan tindakan hukum.

Karena itu, Samloy memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah KPK yang selama ini bekerja keras dalam mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka menuntaskan kasus korupsi yang selama ini terjadi di Maluku.

Apalagi imbuhnya, selama ini para pejabat daerah baik Kabupaten maupun Kota merasa kebal hukum karena belum disentuh oleh KPK dan mengakibatkan perbuatan mem­perkaya diri sendiri dan orang lain terus terjadi.

Samloy berharap langkah KPK ini bukan saja menyasar Kabupaten Buru Selatan dan Kota Ambon saja melainkan seluruh kabupaten dan kota termasuk pemerintah Provinsi Maluku agar dapat membongkar praktik-praktik korupsi yang selama ini terjadi.

Pegawai Honorer Pemkot Ambon, Andre Hehanussa yang dikonfir­masi Siwalima beberapa kali melalui sambungan seluler tidak merespon.

Jadi Tersangka KPK

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Walikota Ambon, Amri, Spd, SH, MH, Kepala Per­wakilan Regional Alfamidi dan Andrew Erin Hehanussa, honorer di Pemkot Ambon, sebagai tersangka.

KPK menduga Walikota dua pe­riode ini menerima hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pemba­ngunan sejumlah gerai Alfamidi tahun 2020.

Status RL sebagai tersangka di­ke­tahui dari surat panggilan kepada se­jumlah saksi untuk diperiksa dua hari terakhir, di Polresta Pulau Ambon PP Lease. Surat tersebut diteken mantan Kapolres Ambon Didik Agung Widja­narko, yang kini menjabat sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Ekse­kusi KPK, tertanggal 22 April 2022.

Pada surat berlogo KPK itu, para saksi yang dipanggil, diharuskan datang menghadap penyidik KPK untuk didengar keterangannya dalam perkara tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh tersangka Amri, SPd, SH, MH.

Tersangka Amri diduga memberi hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi kepada RL.

Selain itu, KPK menyebutkan, tindak pidana korupsi yang dilaku­kan oleh tersangka RL selaku Wali­kota Ambon bersama-sama dengan tersangka Andrew Erin Hehanussa, yaitu menerima mene­rima hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Ambon.

Dalam surat tersebut, Walikota Ambon dua periode itu diduga bersama kawan-kawan menerima gratifikasi yang berhubungan de­ngan jabatannya dan yang berla­wanan dengan kewajiban tugasnya sebagai­mana dimaksud dalam pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 ten­tang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Peru­bahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, dalam surat itu, disebutkan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ter­sangka RL selaku Walikota Ambon  bersama tersangka Andrew Erin Hehanussa dan kawan-kawan yaitu, menerima gratifikasi yang berla­wanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kasus TPPU juga diduga dila­kukan oleh tersangka RL selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022 dalam hu­bu­ngannya dengan perbuatan me­nempatkan, mentransfer, mengalih­kan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, mem­bawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang asing atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang dike­tahuinya, atau patut di­duga meru­pakan hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau me­nyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau, menyem­bunyikan atau menyamarkan asal usul sumber, lokasi peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemi­likan yang sebenarnya, atas harta kekeyaan yang diketahuinya, atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan atau pasal 4 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberan­tasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Janji Transparan

Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi enggan berkomentar. Ia hanya berjanji akan memberi informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasusnya secara utuh kepada masyarakat.

Fikri minta masyarakat untuk bersabar, karena tim penyidik KPK sementara melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun tersangka dalam kasus tersebut.

“Pada saatnya nanti jika kegiatan cukup, kami pastikan akan kami informasikan kepada masyarakat secar utuh dan lengkap,” ujar Fikri saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsapp, Kamis (28/4).

Terkait dengan penetapannya sebagai tersangka, siwalima masih berusaha mendapatkan konfirmasi langsung dari RL, maupun pejabat lain di Pemkota Ambon melalui WhatsApp maupun telepon seluler, namun hingga berita ini naik cetak, mereka belum merespon. (S-20)