AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku mengurung mantan Walikota Tual, Adam Rahayaan ke Rutan Kelas IIA Ambon, Rabu (15/5).

Penahanan terhadap mantan orang nomor satu di Kota Tual itu dilakukan setelah tim penyidik Kejati Maluku menerima tahap II tersangka Adam Rahayaan dan berkas-berkasnya dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Rahayaan diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Cadang Beras Pemerintah (CBP) tahun 2016-2017, saat dirinya masih berkuasa memimpin Kota Tual

Selain Adam Rahayaan, jaksa juga menahan mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual, Abas Apollo Rahawarin.

Pantauan Siwalimanews di Kantor Kejati Maluku, penyidik Krimsus Polda Maluku tiba di Kejati dengan dua tersangka CBP Kota Tual sekitar pukul 10.00 WIT menggunakan mobil inova dengan nomor polisi DE 1101 AJ.

Baca Juga: Rekrut Panwascam, Bawaslu MBD Pakai Dua Metode

Sekitar pukul 13.20 WIT Rahayaan dan Rahawarin langsung dibawa menggunakan mobil tahan Kejati Maluku Nomor Polisi DE 4878 AM menuju rutan Waiheru.

Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Triyono Rahyudi kepada sejumlah wartawan mengungkapkan, pihaknya telah menerima berkas perkara, barang bukti dan tersangka dalam proses tahap II kasus CBP Tual di Kantor Kejati Maluku.

“Benar kita sudah menerima tahap II kasus dugaan korupsi cadangan beras pemerintah Kota Tual tahun anggaran 2016-2017 dari penyidik Ditkrimsus Polda Maluku,” ujar Rahyudi.

Kata Rahyudi, tahap II yang dilakukan setelah JPU menyatakan syarat formil dan materiil dalam kasus tersebut semuanya telah terpenuhi.

“Semua berkas telah dinyatakan lengkap sehingga tadi kita menerima tahap II. Selanjutnya kami menyiapkan dakwaannya untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk diadili,” tambahnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan mantan Wali Kota Tual Adam Rahayaan tersangka dugaan korupsi CBP tahun anggaran 2016 dan 2017 senilai Rp1,8 miliar

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Maluku disinyalir perbuatan Adam dan Abas dikategorikan total loss atau kerugian total.

Atas perbuatan para tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian kita juncto ke Pasal 55 dan Pasal 64 KHUP.(S-26)