MASOHI, Siwalimanews – Mantan Raja Negeri Haya, HW bersama dua bendahara, MIT dan RL periode 2017-2019 ditahan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Rutan Masohi Kelas IIB.

Mereka ditahan, Kamis (16/5) hingga 4 Juni 2024 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ADD dan DD oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Malteng, Junita Sahetapy di Kantor Kejari Malteng.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari mulai tanggal 16 Mei 2024 sampai 04 Juni 2024 di Rutan Masohi Kelas IIB,” jelas Kasi Pidsuw.

Dikatakan, dalam penyidikan kasus ini hingga pada penetapan tersangka, Lanjut Kasi Pidsus sebanyak 57 orang saksi diperiksa.

Baca Juga: Jelang Pilkada, Lahane Minta Pelihara Persaudaraan

“Sampai dengan dilakukannya penetapan ketiga tersangka, total saksi telah diambil.keterangannya adalah,57 orang saksi,” ujarnya

Menurut Kasi Pidsus, perbuatan para tersangka mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp1.950.574.421.78.

Mantan raja dan dua bendahara Negeri Haya ini disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Kasi Pidsus menyebutkan, perhitungan kerugiaan negara dilakukan berdasarkan perhitungan ahli teknis dari Politeknik Negeri Ambon dan perhitungan yang dilakukan oleh tim penyidik.

“Jadi perhitungan kerugiaan negara dilakukan oleh ahli dan tim penyidik,” tambahnya.(S-17)