AMBON, Siwalimanews – Nama Raja Negeri Tawiri Yakobus Nikolas Tuhuleruw kembali tersuar lantaran, keterlibatannya dalam kasus dugaan penyimpangan keuangan pada Negeri Tawiri tahun 2015 hingga 2018.

Tuhuleruw yang kini berstatus terpidana pasca divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ambon dalam kasus pembebasan lahan pembangunan dermaga Angakatan Laut di Tawiri, harus kembali dihadapkan dengan proses hukum, pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Maluku dalam kasus penyimpangan keuangan Negeri Tawiri.

Tidak hanya Raja Tawiri dalam kasus ini, jaksa juga menetapkan A Latulola selaku Bendaha serta Sekretaris Negeri Tawiri dan Samuel Rikumahu selaku ketua tim pelaksana kegiatan.

“Kemarin usai pemeriksaan penyidik langsung lakukan penahan terhadap tersangka Samuel Rikumahu sementara tersangka A Latulola dilakukan penahanan tadi,” jelas Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Maluku Y A Ocheng Almahdaly kepada wartawan, Kamis (27/1).

Almahdaly menjelaskan, Latulola yang menjabat sebagai bendahara tahun 2015 – 2016 dan Sekretaris Negeri di Tahun 2017 – 2018, saat menjabat sebagai bendahara dirinya terlibat dalam pengelolaan DD dan ADD yang dinyatakan bermasalah atas temuan jaksa.

Baca Juga: Aparat Gabungan Dikerahkan Tangani Konflik Ori-Kariuw

Kemudiam saat menjabat sekretaris, dirinya melakukan verifikasi dokumen yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan DD dan ADD tahun 2017 2018, bersama-sama dengan ketua tim pelaksanaan kegiatan Samuel Rikumahu dan Raja Negeri Tawiri tahun 2015-2018 Yakobus Nikolas Tuhuleruw.

“Mereka melakukan penandatanganan pertanggungjawaban dokumen fiktif dan mark up bersama-sama sehingga terdapat kerugian negara diperkirakan Rp.3 milliar berdasarkan perhitungan penyidik, sambil. menunggu hasil perhitungan resmi dari Inspektorat Maluku,” pungkasnya. (S-45)