Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Demokrat Tarik Rekom dari AR
AMBON, Siwalimanews – Manuver politik mantan Walikota Tual, Adam Rahayaan kandas, setelah sebelumnya menerima rekomendasi dari Partai Demokrat pada Minggu (25/8).
Tak menunggu waktu lama, rekomendasi partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono itu kemudian ditarik dari terdakwa kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah Kota Tual ini.
Tidak diketahui pasti alasannya, namun partai Demokrat kini berlabuh ke pasangan bakal calon Walikota Tual, Hari Suharto Adhyaksa Tamher dan wakilnya Ajha Lestari Sayutri.
Hal ini dibuktikan dengan surat Rekomendasi DPP Partai Demokrat yang ditandatangani langsung Ketua Umum, Agus Harimurti Yudhoyono di Jakarta, Selasa (27/8).
“Ia, benar. Dukungan kita tarik, dan rekomendasi kita berikan ke pasangan calon Walikota Tual, Hari Suharto Adhyaksa Tamher dan wakilnya Ajha Lestari Sayutri,” tegas Sekretaris DPD Demokrat, Latif Lahane kepada Siwalima, Rabu (28/8).
Baca Juga: Jadi Tersangka, Kontraktor & PPK BP2P DitahanSebelumya, Partai Gelora juga mencabut dukungannya. Hal itu ditegaskan salah satu Fungsionaris DPD Gelora Maluku, Moh Latuconsina saat dihubungi, Selasa (27/8) malam.
“Iya benar. Batal, batalkan rekomendasi,”tegas Latuconsina.
Latuconsina juga menyebut, Adam Rahayaan juga mengundurkan diri dari pencalonan Walikota Tual. “Ia, mundur. Kita batalkan rekomendasi, dan tentu pengaruh ke syarat perolehan suara,”jelasnya sambil menutup ponselnya.
Desak Evaluasi
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon didesak segera melakukan evaluasi terhadap penangguhan penahanan terdakwa Adam Rahayaan.
Mantan Walikota Tual ini diduga telah menyalahgunakan penangguhan penahanan yang diberikan, dengan melakukan manuver politik, berangkat ke Jakarta menerima rekomendasi Partai Demokrat.
Terdakwa kasus dugaan korupsi CBP Tual ini mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit, sehingga atas dasar pertimbangan kemanusiaan itulah hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Sayannya terdakwa menyalahgunakan itu dengan melakukan manuver politik.
Praktisi Hukum, Pistos Noija kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (28/8) mengatakan berdasarkan KUHAP terdakwa atau tersangka dalam setiap tahapan pemeriksaan dapat mengajukan penangguhan penahanan.
Penangguhan penahanan pada tingkatan pemeriksaan maupun pengadilan dapat diberikan dengan alasan dalam surat permohonan termasuk sakit. “Sesuai KUHAP jelas dapat melakukan penangguhan penahanan karena sakit, namun jika dalam praktek digunakan untuk kepentingan politik maka ini tidak dapat dibenarkan,” ucap Noija.
Menurutnya, ketika alasan penangguhan penahanan karena sakit tetapi digunakan untuk hal yang lain, maka patut diduga ada pemberian keterangan yang tidak benar kepada majelis hakim dan ini menjadi tanggung jawab pemohon.
Noija menegaskan, dengan adanya persoalan ini maka majelis hakim yang memeriksa perkara Adam Rahayaan harus melakukan evaluasi terhadap penangguhan penahanan yang diberikan.
“Penangguhan penahanan ada karena permohonan yang dilampirkan dengan surat keterangan dokter, sehingga hakim berani mengeluarkan surat penangguhan penahanan, jadi ini harus ditinjau ulang,” tegasnya.
Terpisah, praktisi Hukum Munir Kairoti menyesali persoalan penangguhan penahanan yang digunakan untuk kepentingan lain.
Menurutnya, jika alasan penangguhan penahanan karena sakit maka mestinya digunakan untuk pemeriksaan kesehatan bukan kepentingan politik.
“Ini tidak jujur karena alasannya sakit tapi ujuk-ujuk ke jakarta untuk menerima rekomendasi untuk maju Pilkada, ini kan melanggar KUHAP,” tegasnya.
Kairoti pun mendesak majelis hakim untuk melakukan evaluasi terhadap surat penangguhan penahanan sehingga ada perbaikan terhadap penegakan hukum kedepan.
“Dengan adanya masalah ini maka hakim harus mengevaluasi penangguhan penahanan,” jelasnya.
Akui Beri Penangguhan
Juru Bicara Pengadilan Ambon Rahmat Selang mengakui, pihaknya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari terdakwa Adam.
Menurut Rahmat kepada Siwalima di Kantor PN Ambon, Selasa (27/8) kuasa hukum AR mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan bahwa terdakwa sakit dan harus berobat.
AR, kata Rahmat, mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena akan menghadiri acara pernikahan anaknya.
“Tidak begitu (anak nikah), di surat permohonannya tidak begitu, jadi waktu kuasa hukumnya datang mengajukan itu saya tanyakan kuasa hukumnya dan permohonan itu karena dia (Adam) sakit jadi mau berobat,” ujar Rahmat.
Dikatakan, atas pertimbangan tersebut Pengadilan Ambon kemudian mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan terdakwa.
Untuk memenuhi syarat pengajuan penangguhan penahanan, lanjut Rahmat, AR menjadikan istrinya dan dua kuasa hukumnya sebagai jaminan dengan uang jaminan Rp100 juta. “Jaminannya itu istri dan dua pengacaranya, dengan uang penangguhan Rp100 juta,” ujarnya.
Ia mengaku uang jaminan dari terdakwa itu dapat digunakan oleh pihak pengadilan jika terdakwa kabur atau tidak memenuhi panggilan untuk mengikuti sidang.
Saat ini terdakwa, telah menjalani proses persidangan dan akan masuk pada tahap pembacaan tuntutan di pengadilan.
“Nah uang jaminan itu apabila dia melarikan diri atau tidak datang di persidangan, maka akan digunakan untuk mencari dia,” katanya.
Saat disinggung terdakwa memanfaatkan penangguhan penahanan untuk kepentingan politik, Rahmat mengaku tidak tahu menahu soal itu.
Ia mengatakan, pengadilan hanya berusaha untuk memenuhi hak setiap terdakwa yang telah diatur dalam aturan perundang-undangan.
“Kalau pengadilan kan tidak melihat pada politiknya tapi kepada hukum yang berlaku, hak-hak dia itu terpenuhi pada KUHAP. Jadi karena terdakwa punya permohonan itu semata-mata untuk berobat dan pertimbangan kemanusiaan, maka diberikan. Kedua di perkara ini sudah tidak ada pembuktian lagi, tinggal penuntutan kalau misalnya dia terbukti bersalah berarti dihukum,” ungkapnya. (S-20/S-26)
Tinggalkan Balasan