AMBON, Siwalimanews – Manuver politik man­tan Walikota Tual, Adam Rahayaan kan­das, setelah sebelum­nya menerima rekomen­dasi dari Partai De­mo­krat pada Minggu (25/8).

Tak menunggu waktu lama, rekomendasi partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono itu kemudian ditarik dari terdakwa kasus dugaan korupsi Cada­ngan Beras Pemerintah Kota Tual ini.

Tidak diketahui pasti alasannya, namun par­tai Demokrat kini berlabuh ke pasangan bakal calon Walikota Tual, Hari Suharto Adhyaksa Tamher dan wakilnya Ajha Lestari Sayutri.

Hal ini dibuktikan dengan surat Rekomendasi DPP Partai Demokrat yang ditandata­ngani langsung Ketua Umum, Agus Harimurti Yudhoyono di Jakarta, Selasa (27/8).

“Ia, benar. Dukungan kita tarik, dan rekomendasi kita berikan ke pasangan calon Walikota Tual, Hari Suharto Adhyaksa Tamher dan wa­kil­nya Ajha Lestari Sayutri,” tegas Sek­retaris DPD Demokrat, Latif Lahane kepada Siwalima, Rabu (28/8).

Baca Juga: Jadi Tersangka, Kontraktor & PPK BP2P Ditahan

Sebelumya, Partai Gelora juga mencabut dukungannya. Hal itu ditegaskan salah satu Fungsionaris DPD Gelora Maluku, Moh Latucon­sina saat dihubungi, Selasa (27/8) malam.

“Iya benar. Batal, batalkan reko­mendasi,”tegas Latuconsina.

Latuconsina juga menyebut, Adam Rahayaan juga mengun­durkan diri dari pencalonan Wali­kota Tual. “Ia, mundur. Kita batalkan rekomendasi, dan tentu pengaruh ke syarat perolehan suara,”jelasnya sambil menutup ponselnya.

Desak Evaluasi

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon didesak segera melakukan evaluasi terhadap penangguhan pe­nahanan terdakwa Adam Rahayaan.

Mantan Walikota Tual ini diduga telah menyalahgunakan penanggu­han penahanan yang diberikan, dengan melakukan manuver politik, berangkat ke Jakarta menerima rekomendasi Partai Demokrat.

Terdakwa kasus dugaan korupsi CBP Tual ini mengajukan penang­guhan penahanan dengan alasan sakit, sehingga atas dasar pertim­bangan kemanusiaan itulah hakim mengabulkan permohonan penang­guhan penahanan. Sayan­nya ter­dak­wa menyalahgunakan itu dengan melakukan manuver politik.

Praktisi Hukum, Pistos Noija kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (28/8) mengatakan berdasarkan KUHAP terdakwa atau tersangka dalam setiap tahapan pemeriksaan dapat mengajukan penangguhan penahanan.

Penangguhan penahanan pada tingkatan pemeriksaan maupun pengadilan dapat diberikan dengan alasan dalam surat permohonan termasuk sakit. “Sesuai KUHAP jelas dapat mela­kukan penangguhan penahanan ka­rena sakit, namun jika dalam praktek digunakan untuk kepentingan poli­tik maka ini tidak dapat dibenarkan,” ucap Noija.

Menurutnya, ketika alasan pena­ngguhan penahanan karena sakit tetapi digunakan untuk hal yang lain, maka patut diduga ada pem­berian keterangan yang tidak benar kepada majelis hakim dan ini menjadi tanggung jawab pemohon.

Noija menegaskan, dengan ada­nya persoalan ini maka majelis hakim yang memeriksa perkara Adam Rahayaan harus melakukan evaluasi terhadap penangguhan penahanan yang diberikan.

“Penangguhan penahanan ada karena permohonan yang dilampir­kan dengan surat keterangan dokter, sehingga hakim berani mengeluar­kan surat penangguhan penahanan, jadi ini harus ditinjau ulang,” tegasnya.

Terpisah, praktisi Hukum Munir Kairoti menyesali persoalan pena­ngguhan penahanan yang diguna­kan untuk kepentingan lain.

Menurutnya, jika alasan pena­ngguhan penahanan karena sakit maka mestinya digunakan untuk pemeriksaan kesehatan bukan kepentingan politik.

“Ini tidak jujur karena alasannya sakit tapi ujuk-ujuk ke jakarta untuk menerima rekomendasi untuk maju Pilkada, ini kan melanggar KUHAP,” tegasnya.

Kairoti pun mendesak majelis ha­kim untuk melakukan evaluasi ter­hadap surat penangguhan penaha­nan sehingga ada perbaikan terha­dap penegakan hukum kedepan.

“Dengan adanya masalah ini maka hakim harus mengevaluasi penang­guhan penahanan,” jelasnya.

Akui Beri Penangguhan

Juru Bicara Pengadilan Ambon Rahmat Selang mengakui, pihaknya mengabulkan permohonan penang­guhan penahanan dari terdakwa Adam.

Menurut Rahmat kepada Siwa­lima di Kantor PN Ambon, Selasa (27/8) kuasa hukum AR mengajukan permohonan penangguhan pena­hanan dengan alasan bahwa ter­dakwa sakit dan harus berobat.

AR, kata Rahmat, mengajukan permohonan penangguhan penaha­nan karena akan menghadiri acara pernikahan anaknya.

“Tidak begitu (anak nikah), di surat permohonannya tidak begitu, jadi waktu kuasa hukumnya datang mengajukan itu saya tanyakan kuasa hukumnya dan permohonan itu karena dia (Adam) sakit jadi mau berobat,” ujar Rahmat.

Dikatakan, atas pertimbangan ter­sebut Pengadilan Ambon kemudian mengabulkan pengajuan penang­guhan penahanan terdakwa.

Untuk memenuhi syarat penga­juan penangguhan penahanan, lanjut Rahmat, AR menjadikan istri­nya dan dua kuasa hukumnya seba­gai jaminan dengan uang jaminan Rp100 juta. “Jaminannya itu istri dan dua pengacaranya, dengan uang penangguhan Rp100 juta,” ujarnya.

Ia mengaku uang jaminan dari terdakwa itu dapat digunakan oleh pihak pengadilan jika terdakwa kabur atau tidak memenuhi panggilan untuk mengikuti sidang.

Saat ini terdakwa, telah menjalani proses persidangan dan akan masuk pada tahap pembacaan tuntutan di pengadilan.

“Nah uang jaminan itu apabila dia melarikan diri atau tidak datang di persidangan, maka akan digunakan untuk mencari dia,” katanya.

Saat disinggung terdakwa me­manfaatkan penangguhan penaha­nan untuk kepentingan politik, Rahmat mengaku tidak tahu menahu soal itu.

Ia mengatakan, pengadilan hanya berusaha untuk memenuhi hak setiap terdakwa yang telah diatur dalam aturan perundang-undangan.

“Kalau pengadilan kan tidak melihat pada politiknya tapi kepada hukum yang berlaku, hak-hak dia itu terpenuhi pada KUHAP. Jadi karena terdakwa punya permohonan itu semata-mata untuk berobat dan pertimbangan kemanusiaan, maka diberikan. Kedua di perkara ini sudah tidak ada pembuktian lagi, tinggal penuntutan kalau misalnya dia terbukti bersalah berarti dihukum,” ungkapnya. (S-20/S-26)