AMBON, Siwalimanews – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bursel tahun 2011-2016 dengan terdakwa Tagop Sudarsono Soulissa, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon , Kamis (15/9).

Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan orang kepercayaan Tagop yakni Jhony Reynhard Kasman sebagai saksi. Kasman yang juga menjadi terdakawa dalam berkas terpisah, dihadirkan sebagai saksi Mahkota dalam sidang tersebut.

Didepan Majelis Hakim yang diketuai Nanang Zulkarnain Faisal Cs, Kasman yang dicerca jaksa perlahan mukai membuka borok dari mantan bosnya itu. Dari mulut Kasman terungkap fakta-fakta yang menyudutkan Tagop sebagai aktor utama dalam kasus tersebut.

Kasman mengaku, terdapat 3 rekening atas nama dirinya yang digunakan untuk menjalankan kejahatan Tagop. Tiga rekning dimaksud masing-masing rekening BCA, Mandiri dan BNI.

Rekening BNI digunakan untuk membayar kredit mobil pribadi milik Tagop, sementara rekening Mandiri dan BCA dipakai untuk menampung sejumlah transferan yang diduga merupakan pemberian hadiah atau suap dari para kontraktor.

Baca Juga: Bupati: Masyarakat Aru Siap Sambut Kedatangan Presiden

“Awalnya rekening yang BNI untuk bayar kredit beliau (Tagop), setelah itu diambil oleh beliau, nah saya hanya disuruh mengambil menarik uang ketika ada transferan yang masuk, tapi tidak tahu uang itu dari mana,” beber Kasman.

Tak hanya direkening BNI, Kasman juga mengaku pernah diberitahu Tagop bahwa ada uang sebesar Rp500 juta yang masuk kerekening Mandiri miliknya.

“Kalau direkening mandiri saya pernah diberitahu kalau ada uang Rp500 juta yang masuk, tapi katanya untuk pembayaran sound system, kalau untuk rekening BCA biasaya setelah beliau di Jakarta baru ada transfer yang masuk,” bebernya.

Pernyataan orang kepercayaan Tagop ini membuat pihak Tagop bereaksi. Melalui kuasa hukumnya, Mourits Latumeten, Tagop menepis peryataan saksi, namun hakim menyela dan memberikan kesempatan saksi untuk terus memberikan keterangan.

Merasa mendapat perlindungan, saksi semakin blak blakan membuka borok Tagop. Bahkan Kasman mengakui, kalau pernah ada transfer sebesar Rp9 milliar dari pengusaha bernama Andres Intan, namun entah kenapa uang tersebut kemudian dikembalikan lagi secara bertahap.

Menurutnya, pengambalian uang itu lantaran beredar rumor paket proyek yang dijanjikan Tagop kepada pengusaha tersebut fiktif.

“Ada satu kali masuk transferan Rp9 miliar dari pak Andres Intan, namun sudah dikembalikan secara bertahap,” tuturnya.

Mendengar keterangan saksi, majelis hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan, masih dengan agenda mendengar keterangan saksi.(S-10)