Jadi Pengedar Narkoba, Pria Ini Diciduk Polisi
AMBON, Siwalimanews – Personel Satuan Narkotika Polresta Ambon berhasil mengamankan satu pengedar narkoba berinisial ASM. Pria 24 tahun asal Desa Lata ini, diamankan beserta barang bukti berupa 28 paket ganja siap edar.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Ambon, Kamis (14/11) menjelaskan, ASM berhasil diamankan pada, Rabu (6/11) malam sekitar pukul 22.30 WIT di depan SPBU Wayame, Kecamatan Teluk Ambon.
Penangkapan itu, dilakukan setelah polisi mendapat informasi pelaku sementara membawa narkotika jenis ganja.
“Tindak Pidana dibidang narkotika yang dilakukan oleh tersangka ASM , berawal dari informasi bahwa pelaku memiliki, membawa, menyimpan narkotika jenis ganja, dan dari informasi tersebut, petugas kepolisian standby di depan SPBU Wayame dan selanjutnya melakukan penangkapan, “jelas Ipda Jane.
Dari penangkapan itu menurut Ipda Jane, polisi berhasil menyita 6 paket ganja ukuran kecil dari tangan pelaku.
Baca Juga: Besok Kampanye Akbar Lawamena, Ribuan Massa Dipastikan HadirTak sampai disitu, polisi terus melakukan pengembangan dari pengakuan pelaku terdapat barang bukti lain yang disimpan di rumah pelaku yang berlokasi di Desa Lata, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
“Awalnya 6 paket, setelah dikembangkan. polisi kembali mengamankan 22 paket di rumah pelaku di kawasan Desa Lata,” beber Ipda Jane.
Atas temuan tersebut, jelas Ipda Jane, pelaku kemudian digiring ke Mapolresta Ambon untuk diproses lebih lanjut dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dibalik jeruji besi Rutan Polresta Ambon.
“Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, tersangka sendiri di jerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun serta maksimal 12 tahun penjara, ” jelas Ipda Jane.(S-10)
Tinggalkan Balasan