AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku kembali menyayangkan perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku dengan mengerahkan narkoba jenis sabu-sabu.

Perbuatan yang dilakukan oknum polisi ini merupakan perbuatan pribadi, tetapi dampaknya akan mencoreng nama baik dari institusi kepolisian yang selama ini kembali diperbaiki oleh Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo.

“Kapolda harus berani tindak tegas, karena perbuatan okunum polisi ini telah merusak citra kepolisian,” ujar Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Maluku Michelle Tasane kepada Siwalimanews, Rabu (22/6).

Perbuatan ini dilakukan oleh oknum anggota polisi yang diringkus ini kata Tasane, tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apapun, sebab anggota polri harus menjunjung tinggi aturan perundang-undangan.

Apalagi ditengah upaya negara dalam memberantas praktek penyalahgunaan narkoba yang sementara dilakukan, sebagaimana menjadi salah satu poin visi dan misi Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo, maka Kapolda harus mengambil tindakan tegas.

Baca Juga: Remaja 15 Tahun Tewas Ditangan Teman Bermain

Bahkan jika memungkinkan Kapolda Maluku harus melakukan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum polisi tersebut, sebab sebagai negara hukum penegakan hukum yang dilakukan oleh polri tidak boleh memandang bulu.

“Memang ada mekanisme yang harus ditempuh dahulu, tetapi perbuatan ini sudah tidak bisa lagi ditoleransi, maka pemecatan harus dilakukan, biar ada efek jera bagi anggota polri yang lain untuk tidak melakukan hal serupa,” tandasnya. (S-20)