Jadi Jaringan Narkoba, Aipda AS Ditetapkan Tersangka
AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Direktorat Reserse Narkotika Polda Maluku akhirnya menetapkan anggotanya, Aipda Alwi Sattu (AS) sebagai tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis sabu.
Penetapkan tersangka AS terbukti ketika pihak penyidik melakukan hasil uji labfor yang menyatakan barang bukti positif narkotika jenis sabu.
Tim penyidik juga menetapkan dua warga sipil lainnya yaitu Rahul Walla dan Fahmi Latting sebagai tersangka
“Dalam kasus ini 3 orang kita tetapkan sebagai tersangka yakni oknum polisi AS, dan dua warga sipil R dan F, penetapan tersangka setelah kita terima hasil labfor yang menyatakan barang bukti postif narkotika golongan I jenis Sabu,” ungkap Direktur Narkotika Polda Maluku, Kombes Cahyo Hutomo dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolda Maluku, Kamis (23/6).
Hutomo menjelaskan, dari hasil pengembangan yang dilakukan diketahui AS dekat dengan R yang merupakan bandar barang haram tersebut. R merupakan pemain lama yang sudah melanglangbuana didunia narkotika. R bahkan memiliki akun “Beta Gajah” yang menjadi sarana pecandu narkotika di Maluku, memesan narkoba secara online.
Baca Juga: Proyek Jalan di KKT Terbengkalai, DPRD Dukung Lapor KPKKedekatan keduanya membuat AS akhirnya terjun dalam bisnis haram tersebut, dengan menjadi perantara dari bandar R.
“Barangnya dipesan R dari medan melalui jasa pengiriman kemudian R menyuruh AS untuk mengambil barang itu. Nah saat mengambil barang AS mengajak oknum polisi juga yang adalah anak buahnya, hanya saja juniornya tidak mengetahui akan kemana dan mengambil apa,”ungkap Hutomo.
Setelah barang diambil AS selanjutnya mengantarkan barang tersebut kepada R dan F yang sudah menunggu di Indomaret Batu Merah.
Usai barang berpindah R dan F pergi menunju kos-kosan milik R. Pergerakan jaringan narkoba ini kemudian ditelusuri tim gabungan yang dibentuk Ditreskrimsus Polda Maluku, berdasarkan bukti rekaman CCTV tim kemudian mengamankan bandar R dan F, berlanjut ke oknum AS yang diketahui menyerahkan diri.
“Didepan Indomaret beralih barang selanjutnya tTersangka F mengambil barang bersama R dan kembali ke tempat kos-kosan tersangka R. Dari situ kita amankan beberapa orang yang diduga dan akhirnya meringkus R dikawasan Batu Merah,” urainya.
Dijelaskan, dari penangkapan R polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa gulung plastik berisi sabu seberat 13,85 gram. Mulanya sabu tersebut sebanyak 40 gram hanya saja R telah didistribusi sebagian ke pemesan.
Atas perbuatanya ketiga tersangka di jerat pasal 113 dan 114 tentang narkotika.
Hutumo menambahkan, pihaknya tidak akan mentolelir penyalahgunaan narkotika di Maluku sekalipun yang melakukanya adalah oknum polisi. “Upaya kita sudah sangat keras, untuk oknum selain pidana sanksinya sampai dengan pemecatan, tapi ternyata masih ada saja. Untuk itu saya tegaskan bahwa terkait narkoba siapapun kita akan kita tabrak,” tegasnya. (S-10)
Tinggalkan Balasan