AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum me­nuntut Ipda Zakarias Kadmaer dan istrinya, Evi Selvina Loppies dengan pidana variasi dalam ka­sus penipuan warga ratusan juta dengan iming-iming lolos menjadi anggota Polri.

Ipda Zakarias dituntut 8 bulan penjata, sedangkan istrinya 3 tahun dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (10/3).

Tuntutan tersebut disampaikan JPU Endang dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Martha Maitimu dan didampingi dua hakim anggota lainnya.

JPU dalam perkara ini menyata­kan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah me­lakukan tindak pidana dengan maksud menguntukan diri sendiri atau melawan hukum dengan tipu muslihat atau kebohongan, sebagai­mana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan  Pertama Pasal 378 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai membacakan tuntutan terse­but, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Mantan Sekdis Pariwisata 6 Tahun

Untuk diketahui, tindakan peni­puan yang dilakukan oleh terdakwa terjadi setelah dilaporkan oleh salah satu korban, Tri Mujiati yang bekerja sebagai penjual bakso. Kejadian itu terjadi Tahun 2020 lalu, yang mana terdakwa Ipda Zakarias mengatakan kepada korban bisa membantu anak­nya untuk lolos sebagai anggota Polri.

Ipda Zakarias juga mengatakan kepada korban untuk menyiapkan uang agar anaknya bisa lolos. Namun saat sudah memberikan uang anak korban ternyata tidak lolos anggota polri. Disamping itu, peran terdakwa Evi yakni sebagai eksekutor yang me­ngambil uang tersebut dari ATM. Dimana korban ternyata menye­torkan ratusan juta rupiah kepada kedua terdakwa. (S-29)