Istri Anggota Lanud Minta Keadilan

AMBON, Siwalimanews – Istri anggota Lanud Pattimura berinisial WK, meminta keadilan atas tindakan kekerasaan yang dilakukan suaminya, Pratu TLS.
Pasalnya, kasus KDRT itu telah dilaporkan sebanyak tiga kali ke pihak POM Lanud, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.
“Saya sudah melapor sampai tiga kali, tapi tidak digubris. Saya tidak mendapat bukti pelaporan kasus, hingga tidak di BAP,” ungkap WK kepada Siwalima di Ambon, Minggu (23/2).
WK juga menunjukkan memar di tubuhnya akibat KDRT yang dilakukan suaminya.
WK mengaku kekerasan tersebut terjadi lima bulan setelah menikah dengan TLS, yakni pada Agustus 2024 dan dua kali di bulan September 2024.
Baca Juga: Jadi Tersangka Proyek Talud Buru, Jaksa Tangkap Kontraktor“Kasus ini mengambang, meski dia pernah di tahan, tapi tanpa sepengetahuan saya dia juga sudah dilepas. Untuk itu saya sebagai seorang istri butuh keadilan,” keluhnya.
WK berharap agar laporan yang disampaikan kepada pihak POM Lanud Pattimura dapat memberikan perlindungan dan keadilan baginya, serta sanksi hukum yang tegas kepada suaminya.
Namun, ia merasa ada unsur pembiaran dan perlindungan dari pihak Lanud Pattimura terhadap anggotanya yang terlibat dalam tindak KDRT itu.
“Kabar terakhir, bahwa SKP-nya sudah turun dan mau pindah dinas ke Jakarta, padahal dia kan bermasalah. Makanya disini saya mau minta keadilan,” tandasnya.
WK juga mengaku telah ditipu oleh TLS soal pernikahan mereka. Pasalnya, sejak menikah pada Mei 2024, hingga kini dirinya tidak pernah menerima surat nikah. Belakangan WK baru mengetahui setelah dirinya ke KUA, dan disampaikan bahwa pernikahannya tidak pernah terdaftar.
“Selama ini yang mengurus dia (suami), sampai pak. Danlanud itu sudah berikan dia waktu buat libur untuk mengurus itu, tapi ternyata tidak pernah diurus. Jadi selama ini saya tahunya dia sudah urus, karena dia sudah minta semua dokumen, termasuk foto untuk buku nikah, bahkan kita juga sudah tinggal dalam asrama AURI. Dan salah satu syarat bisa tinggal didalam itu, harus ada buku nikah,”ujarnya.
Sudah Dimediasi
Sementara itu, Kepala Penerangan Lanud Pattimura Sus Lulut Dwi Atmanto yang dikonfirmasi Siwalima, terkait kasus KDRT tersebut membantah bahwa laporan tersebut tidak ditanggapi.
“Oh sudah kok, ada laporan sudah kami mediasi pertemukan. Namanya juga suami istri. Tapi kami juga harus memastikan kebenarannya,” ujarnya.
Lulut menjelaskan, pihaknya telah melakukan upaya damai dengan menghadirkan kedua belah pihak. Namun, ia juga menekankan perlunya bukti yang kuat untuk memproses laporan tersebut.
“Kalau dia membawa bukti visum dan saksi, ya bisa diketahui kebenarannya. Ini kan laporannya sepihak dari istri, harus dengar juga dari suami,” katanya.
Pernyataan ini tentu bertolak belakang dengan pernyataan WK yang merasa bahwa suaminya tidak pernah ditindak sesuai hukum yang berlaku. (S-25)
Tinggalkan Balasan