AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah diminta memberhentikan Raja Teluti Baru Tamsir Singgih Tehuayo sesuai putusan peninjauan kembali (PK) Nomor: 817.PK/PDT/2021.

Dalam putusan tersebut badan saniri negeri Teluti Baru sebagai pemohon melawan Abubakar Tehuayo (termohon), menyebutkan, mengabulkan permohonan PK  badan saniri dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 13/PDT/2020/PT AMB tertanggal 8 April 2020 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor: 25/Pdt.G/2019/PN.Msh tertanggal 5 Februari 2020.

Warga Teluti Baru,  Umar Ismail Kelihu saat mendatangi redaksi Siwalima meminta Pengadilan Negeri Masohi segera melakukan eksekusi terhadap putusan PK tersebut.

Selain itu meminta dirinya meminta kepada Pemkab Malteng dalam hal ini Bupati, Abua Tuasikal menindaklanjuti dengan memberhentikan Raja Teluti Baru yang sekarang.

“Supaya ada rasa keadilan, Pemkab Malteng harus tunduk dan taat kepada putusan PK yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Ismail.

Baca Juga: Yeremias: Pengangkutan Hewan Kurban Difasilitasi Kemenhub

Kalau pemerintah tidak taat dan tunduk kepada keputusan pengadilan ia mengaku jangan salah kalau nantinya terjadi hal-yang yang tidak diinginkan.

“Ini soal rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat Teluti Baru,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Masohi memutuskan mata rumpah parentah hanya satu orang, padahal sesunggguhnya di Teluti Baru ada dua mata rumah parentah.

Karena itu badan saniri Negeri Teluti Baru meskipun kalah di Pengadilan Negeri Masohi dan Pengadilan Tinggi Ambon, akhirnya melayangkan permohonan PK ke Mahkamah Agung. Keputusan PK mengabulkan permohonan Badan Saniri Teluti Baru. (S-07)