AMBON, Siwalimanews – Hingga saat ini tenaga penata anastesi masih menjadi satu kendala besar dihampir seluruh rumah sakit yang ada di Maluku.

Berdasarkan data yang didapatkan dari sejumlah rumah sakit, ternyata hampir setiap hari pasien yang hendak melakukan operasi cukup tinggi, sehingga membutuhkan tenaga penata anastesi yang banyak pula, sedangkan sampai dengan saat ini, persoalan penata anastesi menjadi masalah di seluruh rumah sakit yang ada di Maluku.

“Kami belum melihat dari rumah-rumah sakit mengajukan dalam bentuk usulan pengangkatan pegawai negeri,” ungkap Ketua DPD Ikatakan Penata Anastesi Indonesia (IPAI) Maluku, Harun Latulumamina saat rapat kerja bersama Komisi IV DPRD Provinsi Maluku di ruang komisi tersbeut, Selas (19/10).

Menurutnya, dengan kekurangan tenaga anastesi pada setiap rumah sakit, maka kedepannya Pemprov Maluku sudah harus memikirkan untuk mengangkat profesi ini melalui pengangkatan CPNS maupun PPPK.

“Kasihan ada yang sudah mengabdi tapi tidak ada kuota jabatan untuk diisi di provinsi, sementara jika kita mengacu pada aturan, bahwa penghitungan jumlah operasi berdasarkan beban kerja, maka satu kamar operasi minimal harus ada dua penata anastesi,” bebernya.

Baca Juga: Lima Jabatan Strategis di Kodam Pattimura Diserahterimakan

Jika rumah sakit memiliki kapasitas tiga kamar operasi walaupun belum semua beroperasi dengan maksimal karena masih dalam kondisi pandemi, maka minimal harus memiliki tenaga penata muda anastesi sebanyak enam orang, apalagi dengan jumlah pasien yang melakukan operasi setiap bulan mencapai 80-100 orang, maka penata muda anastesi harus lebih dari lima belas orang.

Ia juga tidak pernah meragukan para tenaga kesehatan khususnya perawat, tetapi dari aspek kompetensi anastesi akan sangat berbeda, antara perawat dan penata muda anastesi.

Karena itu, IPAI Maluku berharap, Komisi IV DPRD Provinsi Maluku dapat memperjuangkan harapan para tenaga anastesi yang hingga kini belum menjadi PNS. (S-50)