Inspektorat & Jaksa Uji SPPD Fiktif BPKAD KKT
SAUMLAKI, Siwalimanews – Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama dengan Kejaksaan Negeri melakukan uji bukti-bukti kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) yang di duga Fiktif.
Proses pengujian SPPD Fiktif tersebut berlangsung di ruang Irban IV Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Senin (20/12).
Pantauan Siwalima dengan menggunakan mobil dinas bernomor polisi DE 580 EM, Tim penyidik dari Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar tiba di parkiran utama lantai II, Kantor Bupati KKT sekira pukul 14.00 WIT dan langsung menuju lantai III kantor Inspektorat.
Tim yang dipimpin Kasi Pengawasan Barang Bukti (BB) Bambang Irawan, bersama penyidik lainnya menenteng satu buah Laptop dan konteiner plastik ukuran besar yang berisi ratusan dokumen barang bukti berkaitan dengan SPPD senilai Rp9 miliar tahun anggaran 2020 pada BPKAD.
Tim penyidik Kejari KKT langsung masuk ke ruang kerja Inspektur Pembantu (Irban) IV. Nampak para penyidik tanpa basa-basi langsung mulai membuka isi konteiner plastik tersebut.
Baca Juga: Kejari SBB Didesak Tetapkan Tersangka Korupsi Dana GempaKepala Inspektur Daerah Jeditha Huwae, yang dikonfirmasi media ini diruang kerjanya, menjelaskan kalau kedatangan jaksa penyidik ini untuk mensikronkan barang bukti sesuai Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP) yang telah tuntas diperiksa oleh inspektorat.
“Kami kan sudah tuntas pelajari BAP yang diberikan jaksa, tahap selanjutnya kita minta data berupa bukti-bukti untuk kita singkronkan apakah cocok atau tidak,” tandas Kepala Inspektorat KKT, Jedith Huwae kepada Siwalima, Senin (20/12).
Mengingat bukti-bukti berupa dokumen dan lainnya, semua telah dipegang oleh kejaksaan. Dan pihak inspektorat tidak memegang satu buktipun, maka itu pemeriksaan barang bukti ini didampingi jaksa penyidik.
Diungkapkan, ada sebanyak 1.987 berkas SPPD dalam daerah dan 179 berkas untuk perjalanan dinas luar daerah. Totalnya 2.166 SPPD. Dengan nilai pagu anggaran untuk dalam daerah Rp6 miliar lebih dan luar daerah Rp2,8 miliar.
“Setelah kita teliti BAP dari kejaksaan, memang ada selisih angka lebih rendah dari temuan kejaksaan. Tetapi tidak jauh dari angka Rp6,7 miliar perkiraan kerugian negaranya. Intinya tetap menunggu hasil akhir dari semua tahap ini,” tandas Huwae.
Sementara itu, tim penyidik kejaksaan belum dapat dikonfirmasi, lantaran hingga saat ini masih berada didalam ruangan Irban IV melakukan singkronisasi berkas dan barang bukti.
Percepat Perhitungan
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif pada BPKD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kini masuk tahap akhir yakni perhitungan kerugian negara oleh pihak inspektorat daerah.
Namun sejak diserahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanimbar untuk diaudit hingga kini masih berjalan ditempat. Padahal kasus ini dinanti-nanti oleh masyarakat Tanimbar.
Tokoh Pemuda Tanimbar Sony Ratisa kepada Siwalima di Saumlaki, Jumat, (16/12) meminta pihak inspektorat yang dipimpin Inspektur Edi Huwae agar secepatnya menyerahkan hasil audit untuk selanjutnya di proses sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
“Mestinya hasil audit kerugian negara yang di hitung inspektorat sudah dikantongi kejaksaan, namun hingga kini hanya isu akan segera selesai di audit. Kapan? Masyarakat semntara menunggu hasil akhir kasus ini,” cetusnya.
Kasus SPPD fiktif pada Bagian Keuangan Tanimbar ini diduga akan menyeret puluhan orang, untuk itu masyarakat sangat menantikan hasilnya, demi pembersihan sekaligus ada efek jera bagi mereka yang gagal menjalankan fungsinya sebagai ASN.
Mantan Anggota DPRD Tanimbar itu berharap, inspektorat melalui APIP segera tuntaskan audit kasus ini, sehingga tidak ada indikasi pembekapan.
“Inspektorat diharapkan jangan lindungi atau membekap siapapun yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif ini, Masyarakat akan tetap kawal hingga pelakunya ditahan,” tegasnya. (S-26)
Tinggalkan Balasan