AMBON, Siwalimanews – Sejumlah warga Ne­geri Tuhaha, menuding Inspektorat Maluku Te­ngah menghambat pe­nuntasan kasus du­gaan korupsi anggaran dana desa dan dana desa (ADD/DD) negeri tersebut.

Betapa tidak, hingga kini Kejaksaan Negeri Ambon masih menunggu hasil audit penghitungan keru­gian negara dari Ins­pektorat.

Alhasilnya kasus yang dilaporkan oleh warga sejak tahun 2023 lalu , hingga kini tidak ada progresnya.

Hal ini diungkapkan sejum­lah warga Tuhaha Negeri Tuhaha kepada wartawan di Ambon, Sabtu (31/8).

Stenly Ishak, salah satu warga Tuhaha mengungkap­kan, laporan dugaan penya­lahgunaan DD/ADD Negeri Tuhaha telah dilaporkan ke Kejari Ambon sejak Tahun 2023 oleh sejumlah masyarakat Tuhaha.

Baca Juga: Dituntut Berat, Mantan Walikota Tual Kembali Masuk Bui

Namun hingga tahun 2024 belum ada progres penyelesaian oleh Kejaksaan Negeri Ambon lantaran belum ada hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Maluku Tengah.

“Laporan dugaan penyalahgu­naan DD dan ADD di Negeri Tuhaha itu kan sudah dari tahun lalu di­laporkan, tapi Kejari masih tunggu inspektorat yang tidak kunjung serahkan hasil audit sampai saat ini,” ujar Stenly.

Menurutnya, belum adanya hasil audit dari Inspektorat Maluku Tengah telah menghambat proses penegakan hukum oleh Kejari Ambon, padahal mestinya kasus ini sudah dituntaskan.

Sikap lamban dari Inspektorat Malteng ini kata Stenly dapat me­nimbulkan pertanyaan dari masya­rakat terkait keseriusan inspektorat dalam penyelesaian kasus dugaan penyalahgunaan DD dan ADD di Maluku Tengah, dan secara khusus di Negeri Tuhaha.

“Kami sangat menyayangkan sikap inspektorat Malteng sebab akibat dari tidak ada hasil audit ini menyebabkan kasus ini tidak dapat diproses dan kami tentu bertanya ada apa,” kesalnya.

Karena itu, sebagai masyarakat Tuhaha yang berdomisili di Kota Ambon, Stenly mendesak Inspek­torat Maluku Tengah untuk segera menuntaskan audit dugaan penya­lah­gunaan DD/ADD, dan diserah­kan ke Kejari Ambon untuk dise­lesaikan sesuai prosedur hukum.

Diketahui, kasus Korupsi DD/ADD Negeri Tuhaha dilaporkan masyarakat ke Kejari Ambon pada 30 Oktober 2023 lalu.

Laporan tersebut dilayangkan, karena diduga telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang dite­mukan yaitu berupa penyerahan dana Rp600 juta oleh oknum di Pemerintahan Negeri Tuhaha pada akhir masa jabatan di tahun 2017. Hingga saat ini uang tersebut tidak tahu kemana dan penggunaannya untuk apa saja.

Dalam surat laporan resmi ke Kejari Ambon yang diteken oleh 10 masyarakat Negeri Tuhaha menye­butkan, pembelian speedboat bekas, dan sampai saat ini masyarakat tidak tahu berapa harganya.

Diduga speedboat tersebut dibeli sendiri oleh oknum Pemerintah Negeri Tuhaha. Dimana alat trans­portasi tersebut sampai sekarang tidak digunakan oleh masyarakat untuk operasional, tetapi hanya ditambatkan di Pelabuhan Tuhaha.

Belum lagi Pasar Rakyat dan pembangunan infrastruktur Tribune Negeri Tuhaha dengan menggu­nakan APBD Kabupaten Maluku Tengah bukan dengan DD. Tribune tersebut tidak digunakan secara baik hanya merupakan tempat parkir sapi.

Berikutnya, pembangunan polikli­nik desa tahun 2023 ukuran 4×6 dengan anggaran sebesar Rp105 juta, padahal perkiraan kami, pem­bangunan Polindes yang berdem­petan dengan rumah pintar tersebut diperkirakan menghabiskan angga­ran Rp26 juta.

Berikutnya, pembangunan jalan setapak Amahoni, Kebun Cengkeh, Cabang Dua dan pembuatan sebuah jembatan, tidak ada papan proyek. pembuatan jembatan tersebut ber­lantai kayu ada indikasi penyim­pangan ADD pada tahun 2023.

Masyarakat juga mempertanyakan ADD tahun 2017-2022 dikemanakan, diduga tidak ada kegiatan yang dilakukan Pemerintah Negeri Tuhaha. (S-20)