Inspektorat Diminta Transparan Periksa Penyalahgunaan Dana Covid-19
AMBON, Siwalimanews – Inspektorat Diminta transparan memeriksa penyalahgunaan dugaan penyimpangan penggunaan dana jasa BPJS Pasien Covid-19 pada Rumah Saksit dr H Ishak Umarela dan jangan ada yang ditutupi atau dilindungi.
Hal ini penting, agar penangganan dugaan penyimpangan penggunaan dana Covid di rumah sakit miliki Pemprov Maluku itu bisa diketahui publik.
Demikian diungkapkan praktisi hukum Fileo Pistos Noija saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (29/9).
Noija juga meminta, Inspektorat Maluku serius menuntaskan audit kasus dugaan penyalahgunaan dana covid-19 oleh Rumah Sakit Izhak Umarella yang telah diserahkan Kejaksaan Negeri Ambon.
Menurutnya, ketika Kejaksaan Negeri Ambon menyerah kasus kepada Inspektorat Maluku dengan harapan kasus tersebut segera ditindaklanjuti oleh inspektorat berupa hasil audit.
Baca Juga: Komisi I DPRD Maluku Bakal Panggil Bank Maluku MalutHal ini karena Kejaksaan Negeri Ambon bukan saja menjalankan tugas hanya meminta Inspektorat melakukan audit, tetapi Kejaksaan ingin bekerja sampai perkara tersebut masuk ke pengadilan.
“Kejaksaan bukan kerja sampai disitu saja tetapi kejaksaan mau sampai dengan masuk dipengadilan,” ujar Noija.
Menurutnya, atas penyerahan kasus tersebut pihak Inspektorat Maluku harus konsekuen untuk segera melakukan audit, sebab jika tidak maka Inspektorat Maluku dianggap tidak membantu jalannya pemeriksaan.
Harus Serius
Sementara itu, praktisi hukum Paris Laturake juga meminta inspektorat Maluku untuk bekerja dengan serius menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan dana covid-19 yang diserahkan Kejaksaan Negeri Ambon.
“Berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana covid-19 ketika sudah ada laporan dan inspektorat sebagai instansi yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan audit harus dilakukan secara serius karena berkaitan dengan keuangan negara,” tegas Laturake.
Menurutnya, keseriusan dari Inspektorat Maluku sangat diperlukan guna memastikan hasil pemeriksaan yang sesuai dengan realitas sehingga Inspektorat Maluku harus bergerak cepat menyelidiki dan mengaudit kasus tersebut.
Laturake menegaskan untuk membangun sebuah kepercayaan publik terhadap pemerintah maka inspektorat harus secara terbuka dan berani memeriksakan siapapun yang terlibat dalam kasus itu
Olehnya, siapapun yang terlibat dalam perkara ini jangan melindungi artinya harus secara tegas diperiksa guna memberantas korupsi yang sedang menjadi penyakit di Indonesia.
Bentuk Tim
Seperti diberitakan sebelumnya, Inspektorat Provinsi Maluku sebagai lembaga Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) telah membentuk tim untuk mendalami dan memeriksa dugaan penyimpangan penggunaan dana jasa BPJS Pasien Covid-19 pada Rumah Saksit dr H Ishak Umarela.
Kepala Inspektorat Maluku Rosida Soamole mengatakan, tim akan mendalami laporan dugaan penyimpangan dana Covid-19 tersebut untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.
“Tim sudah dibentuk dan sekarang mereka sedang melakukan pendalaman terhadap temuan jaksa,” ungkap Soamole ketika dikondirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (28/9).
Dijelaskan, hasil temuan Kejaksaan Negeri Ambon itu ada temuan penyalagunaan anggaran sebesar Rp12 miliar. Ini harus bisa dibuktikan.
“Saya belum bisa memberikan keterangan lebih, tim sementara bekerja nanti setelah ada hasil kerja tim baru diekspos,” kata Soamole.
Sebagai Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dugaan penyelagunaan itu harus dibuktikan sesuai dengan aturan. “Hasil ekspos nantinya baru kita lihat. Jadi hanya itu yang bisa saya sampaikan, biarkan tim bekerja dulu dan sampai kapan mereka bekerja belum bisa kita pastikan,” tandasnya,
Jaksa Bidik
Kejaksaan Negeri Ambon saat ini sedang intens melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan penggunaan dana jasa BPJS pasien Covid-19 [ada Rumah Sakit dr H Umarela, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Adapun data yang diduga disalahgunakan itu sebesar Rp12 miliar, yang bersumber dari Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejari Ambon, Dian Frits Nalle kepada wartawan, Senin (27/9). Saat ini kata Nalle, pihaknya sementara melakukan penyelidikan serius terhadap dugaan penyimpangan dana jasa pasien Covid 19 di RS Ishak Umarela. “Kasus ini masih penyelidikan dan hasil klarifikasi itu dananya Rp 12 miliar dari Kementerian Kesehatan. Jadi ada insentif dan jasanya,” jelas Kejari Nalle.
Dikatakan, dalam proses penyelidikan kasus tersebut sudah 43 saksi dimintai keterangan,” kita sudah mintai keterangan 43 saksi,”: ujarnya singkat, tanpa mau dari mana 43 saksi itu berasal.
Kata Nalle, penyelidikaan dugaan penyimpangan dana jasa Covid ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
“Kita lakukan penyelidikan dugaan dana jasa ini berdasarkan laporan masyarakat, sehingga kita melakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Walau demikian, lanjutnya, pihaknya telah menyerahkan kasus ini kepada APIP Provinsi Maluku untuk melakukan pemeriksaan.
“Kita sudah serahkan ke APIP dan hasilnya bagaimana kita tunggu dari Inspektoreat Maluku selaku APIP. Yang pasti itu insentif dan juga jasa klaim,” katanya. (S-50)
Tinggalkan Balasan