AMBON, Siwalimanews – Inspektorat Malteng telah menerima surat permintaan audit investigasi kasus dugaan korupsi penyelewengan alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Asilulu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Malteng dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, dan selanjutnya akan periksa fisik ADD-DD Asilulu.

Sekretaris Inspektorat Malteng, Helmi Tamtalihitu mengakui, sudah menerima surat permintaan audit dari Kejari Ambon sejak 21 Agustus lalu, dan selanjutnya akan diserahkan ke pimpinan untuk dilakukan investigasi.

“Surat permintaan audit investigasi sudah diterima pada pada 21 Agustus. Namun suratnya belum disampaikan ke pimpinan, karena pimpinan baru selesai ibadah haji. Setelah suratnya disampaikan ke pimpinan, maka Inspektorat langsung melakukan on the spot ke Desa Asilulu untuk mengecek sejumlah fisik proyek yang didanai melalui ADD-DD,” jelas Helmi saat dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (17/9).

Ia menegaskan, pihaknya akan mengecek secara langsung sejumlah item pekerjaan yang dikerjakan dengan menggunakan ADD-DD tahun 2015-2016 hingga 2017.

“Kalau suratnya sudah disampaikan ke pimpinan, maka dipastikan kami akan segera ke Desa Asilulu untuk mengecek secara langsung sejumlah item pekerjaan yang menggunakan ADD-DD,” jelas Helmi

Baca Juga: Hindari Kecelakaan, Pomal Gelar Operasi Yustisi Gaktib Lalulintas

Kasi Intel Kejari Ambon, Sunoto yang dikonfirmasi mengatakan, surat permintaan audit sudah disampaikan ke APIP dalam hal ini Inspektorat Malteng.dan Kejari sifatnya menunggu.

“Surat permintaannya sudah kami sampaikan, makanya saat ini kami tinggal menunggu hasil audit investigasinya seperti apa,” jelasnya.

Diamkan

Kejari Ambon diduga, mendiam­kan dugaan kasus korupsi penye­le­wengan alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Asilulu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Malteng.

Kasus dugaan korupsi ADD-DD Asilulu tahun 2015-2016 hingga 2017 dilaporkan sejumlah masyarakat, sejak 27 November 2018. Namun hingga kini, perkembangan penanganan kasus tersebut tak jelas arahnya.

Talib Mahulette, salah satu masyarakat Desa Asilulu mendesak, Kejari Ambon untuk segera menindaklanjuti laporan terkait kasus dugaan korupsi ADD-DD Asilulu, Kecamatan Laihitu, Kabupaten Malteng.

“Harusnya laporan terkait adanya dugaan korupsi ADD-DD Asilulu menjadi perhatian serius Kejari untuk menuntaskannya. Lagi pula sudah hampir setahun laporan adanya dugaan korupsi ADD-DD ini sudah diserahkan ke Kejari Ambon,” katanya kepada Siwalima, Selasa (10/9).

Laporan yang telah disampaikan ke Kejari Ambon sejak 27 November 2018 silam, telah dilengkapi bukti-bukti adanya dugaan korupsi ADD-DD tahun 2015-2016-2017 yang diduga melibatkan sejumlah staf desa.

Ia menjelaskan, ADD-DD Asilulu tahun anggaran 2015-2016 hingga 2017 sebesar Rp 1.489.850.458 miliar dengan rincian, DD sebesar Rp 872.677.847 juta dan ADD Rp 617.172.611 juta.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, Kades bersama sejumlah stafnya terjadi dalam sejumlah item. Misalnya di bidang pemberdayaan masyarakat, pengadaan mesin ketinting untuk 25 kelompok nelayan Desa Asilulu dan sejumlah itemnya lainnya.

Kasi Intel Kejari Ambon, Sunoto yang dikonfirmasi Siwalima mengatakan, laporan kasus dugaan korupsi ADD-DD Asilulu telah ditindaklanjuti. Bahkan Kejari telah meminta audit investigasi ke APIP Malteng, sejak 20 Agustus 2019.

Menurutnya, Kejari Ambon tidak mendiamkan kasus ADD Asilulu tersebut, tetapi sudah ditindaklanjuti.

“Kasusnya sudah ditindaklanjuti dengan dikirim permintaan audit investigasi ke APIP Malteng, selanjutnya kami tinggal menunggu hasil audit kasus ini dari APIP Malteng,” terangnya.

Sedangkan Kades Sigit Hardiansya yang dikonfirmasi via telepon selulernya tidak berhasil. (S-49)