Insentif Ribuan Nakes RS Haulussy Akhirnya Dibayar
AMBON, Siwalimanews – Setelah melalui proses yang panjang dan memakan waktu setahun lebih, akhirnya manajemen RS Haulussy membayar insentif bagi 1.032 tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-19.
Pembayaran insentif tenaga kesehatan dilakukan setelah Komisi IV DPRD Provinsi Maluku berulangkali memberikan peringatan kepada Direktur RS Haulussy, Nasaruddin dan jajaran lantaran dinilai lamban dalam membayar hak-hak tenaga kesehatan.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Elviana Pattiasina kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (17/4) mengakui, pihaknya terus mengawal proses pembayaran insentif Covid-19 dan sesuai hasil koordinasi disampaikan jika pembayaran telah dilakukan.
“Sejak awal Komisi IV terus mendorong agar insentif jasa Covid-19 bagi tenaga kesehatan segera dibayarkan dan sudah dibayarkan oleh manajemen RS Haulussy,” ucap Pattiasina.
Pattiasina mengatakan, berdasarkan penjelasan yang diberikan proses pembayaran insentif Covid-19 bagi tenaga kesehatan dilakukan secara bertahap, pada beberapa rekening milik nakes sejak Jumat lalu dan terus dilakukan agar tuntas.
Baca Juga: HL Minta Bank Permudah Akses Biaya RumahTerkait dengan presentase pembagian, Pattiasina menegaskan pembagian insentif jasa Covid-19 tetap mengikuti kesepakatan antara pimpinan DPRD dan Direktur RS Haulussy yakni, 50 persen untuk tenaga kesehatan dan 50 persen untuk operasional rumah sakit.
Sementara untuk besaran yang diterima masing-masing tenaga kesehatan mengalami perbedaan sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang dikerjakan selama melayani pasien Covid-19 di tahun 2021 lalu. “Semua yang Komisi IV lakukan bukan untuk kepentingan pribadi dari pimpinan dan anggota komisi, tetapi semuanya untuk kepentingan kesejahteraan tenaga kesehatan yang telah bekerja dengan baik,” tegasnya.
Pattiasina berharap semua persoalan yang terjadi menjadi pelajaran bagi manajemen RS Haulussy agar kedepannya tidak ada lagi persoalan yang berkaitan dengan hak tenaga kesehatan yang berdampak pada pelayanan terhadap pasien. (S-20)
Tinggalkan Balasan