AMBON, Siwalimanews – Setelah melalui pro­ses yang panjang dan me­ma­kan waktu seta­hun lebih, akhirnya ma­najemen RS Haulussy membayar in­sentif bagi 1.032 tenaga kesehatan yang mela­yani pasien Covid-19.

Pembayaran insentif tenaga kesehatan dila­kukan setelah Komisi IV DP­RD Provinsi Ma­luku berulangkali mem­beri­kan peringatan ke­pada Direktur RS Haulussy, Nasaruddin dan jajaran lantaran dinilai lamban dalam membayar hak-hak tenaga kesehatan.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Elviana Pattiasina kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Pan­jang, Senin (17/4) mengakui, pi­haknya terus mengawal proses pembayaran insentif Covid-19 dan sesuai hasil koordinasi di­sampaikan jika pembayaran telah dilakukan.

“Sejak awal Komisi IV terus men­dorong agar insentif jasa Covid-19 bagi tenaga kesehatan segera diba­yarkan dan sudah dibayarkan oleh manajemen RS Haulussy,” ucap Pattiasina.

Pattiasina mengatakan, berdasar­kan penjelasan yang diberikan pro­ses pembayaran insentif Covid-19 bagi tenaga kesehatan dilakukan secara bertahap, pada beberapa rekening milik nakes sejak Jumat lalu dan terus dilakukan agar tuntas.

Baca Juga: HL Minta Bank Permudah Akses Biaya Rumah

Terkait dengan presentase pemba­gian, Pattiasina menegaskan pemba­gian insentif jasa Covid-19 tetap mengikuti kesepakatan antara pim­pinan DPRD dan Direktur RS Haulussy yakni, 50 persen untuk tenaga kesehatan dan 50 persen untuk operasional rumah sakit.

Sementara untuk besaran yang diterima masing-masing tenaga  ke­sehatan mengalami perbedaan se­suai dengan tugas dan tanggungja­wab yang dikerjakan selama mela­yani pasien Covid-19 di tahun 2021 lalu. “Semua yang Komisi IV lakukan bukan untuk kepentingan pribadi dari pimpinan dan anggota komisi, tetapi semuanya untuk kepentingan kesejahteraan tenaga kesehatan yang telah bekerja dengan baik,” tegasnya.

Pattiasina berharap semua persoalan yang terjadi menjadi pelajaran bagi manajemen RS Haulussy agar kedepannya tidak ada lagi persoalan yang berkaitan dengan hak tenaga kesehatan yang berdampak pada pelayanan terhadap pasien. (S-20)