AMBON, Siwlaimanews – Kondisi Kamtibmas di Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, pasca konflik antar dua desa pada bulan Oktober hingga November 2022 lalu kini semakin kondusif. Bahkan pihak kepolisian juga sudah mengamankan beberapa pelaku yang diduga dalang dari kejadian ini.

Untuk itu, Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Wandan (DPP-IPPMAWAN) menegaskan, kronologis pertikaian yang terjadi antara masyarakat Hoar Ngutru dan masyarakat Wandan domisili Ohoi Elat yang terjadi 6 Oktober dan 12 November 2022 lalu, dimana dalam pernyataan sikap kelompok masyarakat adat Hoar Ngutru yang berdomisili di Jayapura, Provinsi Papua, lewat rilis mereka yang dilansir Siwalima, pada edisi 4 Januari 2023, maka perlu disampaikan, bahwa kronologis yang tertuang dalam pernyataan sikap itu, tidak sesuai dengan realitas yang terjadi.

“Sesungguhnya, konflik yang terjadi, berawal dari penyerangan yang dilakukan oleh masyarakat Hoar Ngutru ke Ohoi Elat sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya pada salah satu media online lokal di Ambon, pada Tanggal 14 November 2022 lalu. Bahwa persoalan konflik itu bukan didasari persoalan tanah,” tegas Sekjen DPP-IPPMAWAN, Samad Serang dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Jumat (6/1)

Berangkat dari dasar pikir tersebut kata Serang, maka perlu ditegaskan bahwa, DPP IPPMAWAN, menyatakan sikap pertama, meminta agar pihak Kepolisian mengusut tuntas aktor dibalik penyerangan ke Ohoi Elat, pada 12 November 2022 dengan alasan pemasangan sasi/hawear yang mengakibatkan terbakarnya fasilitas keagamaan dan fasilitas umum lainnya, serta beberapa rumah warga Wakatran.

Selaku masyarakat Wandan, pihaknya sangat menjunjung tinggi HAM, hal itu dibuktikan dengan tidak melakukan intimidasi warga yang berlindung dalam rumah ibadah Ohoi Ngurdu.

Baca Juga: Letkol Muliarsa Pimpin Kodim 1503 Tual

Selain itu, pihaknya juga turut mendukung penuh prosesi adat yang dilakukan oleh Dewan Adat Ur Siu dan Loor Lim berupa pemasangan Sasi Hawear Balwarin di lapangan Ngurmas Yamlim dan Ohoi Enlarang pada 17 Desember 2022, yang difasilitasi oleh Pemkab Maluku Tenggara.

“Kami masyarakat Wandan, menjunjung tinggi Hukum Adat Larvul Ngabal dengan falsafah Manut Ain Mehe ni Tilur Vuud Ain Mehe ni Ngivun serta motto hidup Ain ni Ain, sehingga kami menolak dengan tegas narasi-narasi yang menyudutkan bahwa masyarakat Wandan melakukan intimidasi terhadap masyarakat Hoar Ngutru di fasilitas-fasilitas umum seperti Bandara Karel Sadsuitubun, Pelabuhan Penyeberangan dan Pasar Elat,” tegasnya.

Perlu ditegaskan juga kata Serang, bahwa Konflik yang terjadi pada 06 Oktober dan 12 November 2022, adalah murni konflik komunal antar masyarakat Hoar Ngutru dan Masyarakat Wandan. Mencermati kondisi saat ini yang mulai kondusif, maka pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Wandan dan Haor Ngutru khususnya, dan masyarakat Maluku Tenggara pada umumnya, untuk mendukung sepenuhnya upaya rekonsiliasi damai.(S-25/S-09/S-06/S-05)